Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkum: Prabowo Beri Amnesti pada Pelaku Penghinaan Presiden

Prabowo
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto (IDN Times / Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti kepada 1.116 orang. Kasus perkara yang mendapatkan amnesti beragam. Mulai dari kasus makar di Papua hingga penghinaan kepada Presiden.

“Presiden dalam pertama kali meminta saya menjadi Menteri Hukum, beliau menyampaikan, khususnya kasus kasus yang terkait karena ada beberapa nanti akan diberi amnesti, salah satunya adalah kasus penghinaan kepada presiden,” kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Gedung DPR pada Kamis (31/7/2025).

Tak hanya itu, amnesti juga diberikan kepada kasus makar tanpa senjata di Papua. “Yang kedua ada juga enam orang yang diberikan kasus makar tanpa senjata, enam orang di papua. itu Yang tadi sudah disetujui. Kemudian kasus-kasus politik yang lain pun juga sama. Termasuk dalamnya itu yang 1.116,” kata Supratman.

Supratman menjelaskan, mereka yang sudah lansia, mengalami gangguan kejiawaan, hingga sakit parah juga ikut mendapatkan Amnesti. “Dan juga usia lanjut dan ada orang dalam gangguan kejiwaan, jadi memang sudah harus memerlukan perawatan di luar, dan ada yang sakit variatif. Kalau variatif itu perawatannya harus di luar sudah tidak mampu yang lain-lainnya,” kata Supratman.

Salah satu dari 1.116 orang yang mendapatkan Amensti adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Dwifantya Aquina
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us