Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

NasDem Usul ASN-Pejabat Tinggi Pindah ke IKN, Dimulai dari Wapres

Screenshot_20250718_162436_Chrome.jpg
Wakil Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Saan Mustopa (tengah) ketika membacakan pandangan NasDem mengenai keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN). (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya sih...
  • NasDem usulkan besok Wapres Gibran sudah bisa pindah ke IKN
    • Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai infrastruktur di IKN sudah siap
    • Tanpa Keppres pemindahan ibu kota yang diteken Prabowo, ibu kota Indonesia masih berlokasi di Jakarta
    • Deretan kementerian yang dinilai sudah siap pindah ke IKN
      • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan hingga Istana Wakil Presiden siap berkantor dari IKN
      • Pembangunan wilayah Indonesia bagian timur termasuk Papua dapat dikelola lebih dekat dengan Wap

Jakarta, IDN Times - Partai Nasional Demokrat memberikan pandangannya terkait keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Mereka mengusulkan Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengalihkan posisi ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Selain itu, di dalam Keppres tersebut juga dicantumkan pemindahan kementerian dan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap ke IKN dimulai dari pemindahan kantor Wakil Presiden.

"Jadi, biar di IKN ada aktivitas. Lalu gedung-gedung yang sudah dibangun tidak terlantar. Biaya pemeliharaannya kan mahal kalau tidak ada aktivitas. Jadi, kami meminta supaya ada aktivitas, dengan cara Wapres berkantor di IKN," ujar Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, di NasDem Tower ketika memberikan keterangan pers, Jumat (18/7/2025).

"Lalu memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan Wakil Presiden dan beberapa kementerian atau lembaga prioritas menyelenggarakan kegiatan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun," imbuhnya.

Ketiadaan Keppres ini menyebabkan keberadaan ibu kota negara menjadi tidak jelas. Sementara, di tahap I pembangunan IKN pada periode 2020-2024, anggaran yang digelontorkan sudah mencapai Rp89 triliun. Itu diambil dari APBN saja.

"Anggaran itu digunakan untuk membangun infrastruktur dasar dan fasilitas perkantoran lembaga eksekutif dan lain-lain," tutur dia.

Sementara, pembiayaan dari swasta murni dan BUMN untuk membangun IKN nilainya mencapai Rp58,4 triliun.

1. NasDem usulkan besok Wapres Gibran sudah bisa pindah ke IKN

Wapres Gibran Rakabuming Raka meninjau keberangkatan jemaah di Embarkasi Solo. (Dok/Istimewa)
Wapres Gibran Rakabuming Raka meninjau keberangkatan jemaah di Embarkasi Solo. (Dok/Istimewa)

Sementara, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai Wapres Gibran sudah bisa mulai berkantor di IKN hari ini atau Sabtu esok. Apalagi infrastruktur pendukung di IKN sudah rampung, termasuk rumah dinas jabatan.

"Karena itu, kalau melihat kesiapan infrastruktur ini, hari ini atau besok pun, pemerintah sebetulnya sudah bisa menetapkan IKN sebagai ibu kota negara dengan didahului oleh wapres. Dengan jumlah dukungan ASN lebih kurang 15 ribu, usul dan pandangan dari Partai NasDem agar kemenko serta kementerian teknis yang disebutkan, bisa berkantor dengan baik serta layak," ujar politisi dari NasDem itu.

Ia menambahkan, tanpa adanya keppres pemindahan ibu kota yang diteken oleh Prabowo, maka Ibu Kota Indonesia hingga hari ini masih berlokasi di Jakarta. Itu sebabnya bila pemerintah masih ingin menetapkan IKN sebagai ibu kota negara, maka Keppresnya, kata Rifqi, harus segera diteken Prabowo.

2. Deretan kementerian yang dinilai sudah siap pindah ke IKN

Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming meninjau sejumlah proyek strategis di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Rabu (28/05/2025) (dok. Setwapres)
Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming meninjau sejumlah proyek strategis di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Rabu (28/05/2025) (dok. Setwapres)

Saan juga menyebut sejumlah kementerian yang sudah siap untuk berkantor dari IKN. Mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan hingga Istana Wakil Presiden.

"Memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan Wakil Presiden dan kementerian atau lembaga prioritas menyelenggarakan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun, misalnya Kemenko Polkam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, hingga Bappenas. Mereka dapat menjadi pionir pemindahan," kata Saan.

Ia menambahkan, dengan Wapres Gibran berkantor di IKN maka pembangunan wilayah Indonesia bagian timur termasuk Papua dapat dikelola lebih dekat. Sehingga pemerataan pembangunan di wilayah timur Indonesia dapat dipercepat.

3. NasDem usulkan moratorium pembangunan IKN bila tak jadi pindah ibu kota

Wakil Presiden Gibran Rakabuming di lokasi pembangunan Masjid Negara IKN, Rabu (28/5/2025). (Dok. Humas  OIKN)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming di lokasi pembangunan Masjid Negara IKN, Rabu (28/5/2025). (Dok. Humas OIKN)

Di sisi lain, NasDem mengusulkan pemerintahan Prabowo mengeluarkan kebijakan moratorium pembangunan IKN bila diputuskan ibu kota tetap berada di Jakarta. Alih-alih dijadikan ibu kota negara yang baru, NasDem mengusulkan agar wilayah yang sudah dibangun di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dijadikan ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.

"Pemerintah dapat mengeluarkan moratorium (pembangunan IKN) sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," kata Saan.

Dalam pandangan NasDem, mengusulkan area di Kabupaten PPU dijadikan ibu kota di Kaltim sudah mempertimbangkan kekuatan fiskal dan kondisi politik di Tanah Air.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us