Respons Kejagung soal Abolisi Tom Lembong: Kami Pelajari Dulu

- Kejagung merespons abolisi Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR RI.
- Kapuspenkum Kejagung menyatakan belum mendapatkan informasi secara langsung, harus mempelajari terlebih dahulu.
- DPR telah menyetujui usulan Presiden untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait abolisi terhadap eks Mendag Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut secara langsung.
Namun demikian, menurut Anang, pihaknya masih harus mempelajari terlebih dahulu soal abolisi untuk Tom Lembong tersebut.
"Karena kan saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPU-nya," kata Anang di Kejagung, Kamis (31/7/2025).
Anang juga menyatakan masih belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal itu. Sebab, pihaknya harus mendapatkan kepastian terlebih dahulu terkait informasi ini.
"Ini kan, saya harus memastikan seperti apa ke parlemen. Sementara ya, kalau sudah saya dapat kepastiannya akan saya informasikan," ujarnya.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025). Rapat itu dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR.
"Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).