Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Selain Hasto, Prabowo Beri Amnesti untuk Kasus Makar dan Politik

IMG-20250731-WA0080.jpg
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menggelar konferensi pers di Gedung Parlemen (IDN Times/Yosafat Diva Bagus Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Presiden RI, Prabowo Subianto membuat surat presiden (surpres) yang berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 perkara. Salah satunya, perkara milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menjelaskan, perkara lain yang diberikan amnesti terkait dengan kasus makar tanpa senjata yang dilakukan oleh enam orang asal Papua.

Ada pula, kasus berkaitan dengan politik dan penghinaan presiden. Namun Supratman tak merinci perkara apa yang dimaksud. Ia hanya menjelaskan, jenis perkara yang mendapat amnesti variatif

"Ya, salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan kepada presiden itu. Yang kedua, ada juga enam orang yang diberikan kasus makar tanpa senjata. Enam orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi. Kemudian yang kasus-kasus politik yang lain pun juga sama termasuk di dalamnya itu yang 1.116," kata dia dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025) malam.

"Juga (amnesti diberikan kepada mereka yang) usia lanjut dan ada orang dalam gangguan kejiwaan. Jadi memang sudah harus memerlukan perawatan di luar dan ada yang sakit. Variatif ya, kalau variatif itu perawatannya harus di luar sudah nggak mampu yang lain-lainnya," sambungnya.

Selain itu, Prabowo juga membuat surpres yang berisi permintaan abolisi terhadap perkara kasus mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Sementara, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan, DPR telah menyetujui surat presiden terkait permintaan abolisi Tom Lembong dan amnesti terhadap kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Dasco menyebut, persetujuan dari DPR disepakati setelah menggelar rapat konsultasi.

"Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025) malam.

"Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden Nomor R42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," lanjut dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us