Tom Lembong Sampaikan Pembelaan di Kasus Impor Gula Hari Ini

- Sidang dipimpin tiga hakim
- Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan menyampaikan nota pembelaannya dalam persidangan hari ini, Rabu (9/7/2025). Sidang dugaan korupsi impor gula kristal mentah (GKM) akan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Sidang akan mengagendakan pembacaan pledoi oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," ujar Juru Bicara KPK, Andi Saputra, Rabu.
1. Sidang dipimpin tiga hakim

Andi menjelaskan, Tom Lembong akan diadili oleh Denie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis dengan Purwanto Abdullah dan Alfis Setiawan selaku Hakim Anggota.
"Adapun ruang dan waktu sidang, dilaksanakan tentatif menyesuaikan kondisi dinamika persidangan di hari tersebut," kata Andi.
2. Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara. Tom juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Ada sejumlah hal memberatkan yang dibacakan jaksa. Tom dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, tak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Satu-satunya perbuatan Tom yang meringankan adalah fakta bahwa Tom belum pernah dipidana sebelumnya.
3. Tom Lembong didakwa rugikan negara

Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.
Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.