Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dituntut 7 Tahun Bui, Tom Lembong: Saya Heran dan Kecewa

WhatsApp Image 2025-07-04 at 17.52.06 (1).jpeg
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan karena merugikan negara akibat kebijakan impor gula.
  • Tuntutan jaksa dianggap mengabaikan fakta persidangan yang telah berlangsung selama empat bulan, menurut Tom Lembong.
  • Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Tom pun angkat bicara mengenai tuntutan tersebut. Ia mengaku heran dan bingung dengan tuntutan Jaksa.

"Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan," ujar Tom di Pengadilan Tipikor, Jumat (4/7/2025).

Tom mengatakan, tuntutan yang dibacakan jaksa seolah mengabaikan fakta persidangan yang telah berlangsung selama empat bulan. Menurutnya, tak ada fakta persidangan yang dimasukkan ke dalam berkas tuntutan.

"Satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi saya agak heran saja, apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung," ujarnya.

Jaksa mengatakan, ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan dalam merumuskan tuntutan. Satu-satunya hal meringankan adalah fakta bahwa Tom Lembong belum pernah dihukum

Sedangkan hal yang memberatkan adalah Tom Lembong dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah, tak merasa bersalah, dan tak menyesali perbuatannya.

Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.

Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us