Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dituntut 7 Tahun Bui, Tom Lembong Tuding Kejagung Gak Profesional

WhatsApp Image 2025-07-04 at 17.52.06.jpeg
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
  • Tom merasa kecewa dengan Kejaksaan Agung yang dianggap tidak profesional karena tak mempertimbangkan persidangan yang sudah berlangsung sekitar 20 kali selama empat bulan.
  • Jaksa menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan karena merugikan negara sebesar Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara, dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Tom pun kecewa dengan Kejaksaan Agung. Ia menyebut, Kejaksaan Agung tak profesional.

"Saya agak kecewa bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak sanggup untuk profesional seperti yang kami harapkan, dan bagaimana sejauh mungkin kami sendiri mempraktikannya," ujarnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Tom merasa jaksa tak mempertimbangkan persidangan yang sudah berlangsung sekitar 20 kali selama empat bulan. Namun, ia menghargai saksi-saksi dan ahli yang telah dihadirkan di dalam persidangan.

"Saya benar-benar menghargai para saksi-saksi yang memberikan keterangan yang benar dan baik, yang benar dan akurat. Saya kira waktu dan masyarakat akan membuktikan bahwa keterangan saksi dan ahli itu mematahkan praktis semua tuduhan dari penuntut dalam hal ini, dari penyidik dan dari penuntut," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa mengatakan, ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan dalam merumuskan tuntutan. Satu-satunya hal meringankan adalah fakta bahwa Tom Lembong belum pernah dihukum

Sedangkan hal yang memberatkan adalah Tom Lembong dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah, tak merasa bersalah dan tak menyesali perbuatannya.

Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.

Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us