Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Inggris Bakal Deportasi Ribuan WN Asing Pelaku Kriminal

Bendera Inggris Raya. (unsplash.com/chrislawton)
Bendera Inggris Raya. (unsplash.com/chrislawton)
Intinya sih...
  • Warga asing disebut memanfaatkan sistem imigrasi Inggris.
  • Jumlah pelaku kriminal asing mencapai 12 persen dari total populasi tahanan di Inggris dan Wales.
  • WN pelaku kriminal dari India, Bulgaria, Australia, Kanada, Angola, Botswana, Brunei, Guyana, Indonesia, Kenya, Latvia, Lebanon, Malaysia, Uganda, Zambia berpotensi akan dideportasi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Inggris resmi menambah daftar negara yang menghadapi deportasi setelah ditetapkan sebagai pelaku kriminalitas pada Minggu (10/8/2025). Tambahan 15 negara ini melengkapi daftar menjadi 23 negara. 

Kebijakan ini sudah diperkenalkan pada masa pemerintahan Partai Konservatif pada 2014. Dalam aturan ini, pelaku kriminal akan dideportasi setelah divonis kriminal kecuali jika pelaku memang berbahaya. 

Sejumlah negara ini termasuk, India, Bulgaria, Australia, Kanada, Angola, Botswana, Brunei, Guyana, Indonesia, Kenya, Latvia, Lebanon, Malaysia, Uganda, Zambia, dan lainnya. 

1. Sebut warga asing telah memanfaatkan sistem imigrasi Inggris

Menteri Keamanan Negara, Yvette Cooper mengatakan bahwa selama ini pelaku kriminal dari luar negeri telah memanfaatkan sistem imigrasi di Inggris setelah mengajukan banding. 

“Siapapun yang melakukan tindak kriminal di negara kami tidak diperbolehkan memanipulasi sistem. Maka dari itu kami akan mengembalikan kontrol dan mengirim pesan bahwa hukum kami harus dihormati dan ditegakkan,” ungkapnya, dikutip dari The Guardian

Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy mengatakan bahwa pihaknya masih bernegosiasi dengan beberapa negara untuk memperluas skema deportasi pelaku kriminal asing. 

Jumlah pelaku kriminal asing mencapai 12 persen dari total populasi tahanan di Inggris dan Wales. Sementara, India menjadi tahanan asing terbanyak di Inggris. 

2. Sebanyak 10.400 tahanan berpotensi dideportasi

Kementerian Hukum Inggris mengatakan bahwa ada 12 persen populasi penjara yang merupakan warga negara asing. Totalnya ada 10.400 individu akan dideportasi dari Inggris. 

“Pemerintah ini mengambil langkah radikal untuk mendeportasi pelaku kriminal asing sebagai bagian dari rencana perubahan. Deportasi berada di bawah pemerintahan dan hukum ini akan diterapkan secepatnya,” ujar Menteri Hukum Inggris, Shabana Mahmood, dilansir dari Business Insider Africa

Berdasarkan kebijakan ini, pelaku yang divonis hukuman seumur hidup, termasuk teroris dan pembunuhan akan menjalani masa hukuman di Inggris sebelum memungkinkan untuk dideportasi. 

3. Kirimkan lebih dari 400 imigran ke pesisir Dover

Kementerian Dalam Negeri Inggris mengirimkan 435 imigran ke pesisir Dover menggunakan tujuh kapal boat. Langkah ini sebagai bagian dari perjanjian one in, one out dengan Prancis mengenai imigrasi. 

Melalui perjanjian ini, Inggris dapat mengembalikan imigran yang datang di Dover ke Prancis. Sebaliknya, Inggris akan menerima jumlah pencari suaka yang sama dari Prancis, dilansir BBC.

Lebih dari 25 ribu imigran sudah menyeberangi Selat Inggris sejak awal 2025. Alhasil, pemerintah terus ditekan secara politik imbas semakin banyaknya imigran ilegal dalam beberapa hari terakhir. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us