Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alasan Uji Emisi Kendaraan Perlu untuk Dilakukan

ilustrasi knalpot pada kendaraan (pexels.com/lynxexotics)
ilustrasi knalpot pada kendaraan (pexels.com/lynxexotics)

Jakarta, IDN Times - Beberapa waktu yang lalu, pemerintah memang berencana untuk memberlakukan uji emisi kendaraan di Indonesia untuk memperbaiki kualitas udara. Pemeriksaan emisi kendaraan berperan signifikan dalan meningkatkan kualitas udara.

Karena bagaimanapun, kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pencemar udara seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NOx), dan partikulat.

1. Pengertian uji emisi

Uji Emisi Gratis di Dislaikad
Uji Emisi Gratis di Dislaikad

Mengutip laman Wuling.id, uji emisi ialah proses pengukuran dan evaluasi tingkat emisi polutan dari kendaraan bermotor. Hal ini punya tujuan untuk memastikan bahwa sebuah kendaraan memiliki standar emisi sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau badan pengawas lingkungan.

Dengan melakukan uji emisi secara rutin, kita dapat mengurangi dampak negatif polusi udara terhadap kesehatan masyarakat serta lingkungan.

2. Cara uji emisi

ilustrasi penggunaan knalpot pada mobil (pixabay.com/Annabel_P)
ilustrasi penggunaan knalpot pada mobil (pixabay.com/Annabel_P)

Pengujian uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan cara memasang alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan bermotor.

Kendaraan yang sedang diuji harus dinyalakan, namun tidak menyalakan alat-alat elektronik seperti AC, lampu-lampu, dan radio. Proses pengujian ini biasanya memakan waktu sekitar 5-7 menit.

3. Kendaraan di atas 3 tahun

Ilustrasi pemeriksaan mobil (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)
Ilustrasi pemeriksaan mobil (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Setelah pengujian selesai, kandungan dan kadar zat pada asap kendaraan tersebut akan dicatat. Kandungan zat yang akan dideteksi adalah CO (karbon monoksida), C (hidrokarbon), CO2 (karbon dioksida), O2 (oksigen) dan NO (nitrogen oksida). Jika lulus, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat yang menunjukkan kelulusan uji emisi kendaraan bermotor.

Uji emisi ini diharuskan untuk kendaraan bermotor yang sudah berusia di atas 3 tahun. Sementara yang berada di bawah 3 tahun, tidak diwajibkan untuk melakukan uji emisi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fadhliansyah Fadhliansyah
Dwi Agustiar
Fadhliansyah Fadhliansyah
EditorFadhliansyah Fadhliansyah
Follow Us