Arti di Balik Garis Jalan Berwarna Kuning dan Putih, Bukan Variasi Lho
Yuk pahami arti markah jalan biar gak disemprit polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Salah satu kewajiban pengendara adalah mematuhi markah jalan. Masalahnya banyak banget pengendara yang melanggar markah jalan. Bisa jadi mereka melanggar karena mereka tidak tahu arti marka-marka jalan tersebut.
Padahal markah jalan dibuat untuk keamanan bersama, lho. Karena itu sangat penting mengetahui arti di balik markah-markah tersebut. Apalagi melanggar markah jalan, sengaja atau tidak, bisa ditilang polisi.
Nah, berikut arti markah garis kuning dan putih yang pasti sering kamu lihat di jalan.
1. Arti garis putih di jalan
Garis berwarna putih yang sering kamu lihat di jalan itu punya arti, lho. Warna putih pada garis jalan menandakan jalan tersebut bukan jalan nasional atau jalan yang menghubungkan antarprovinsi.
Itu sebabnya garis putih lebih sering kamu temukan pada jalan-jalan di dalam kota. Karena bukan jalan nasional, perawatan dan pemeliharaan jalan dengan garis putih biasanya dilakukan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah daerah tempat jalan itu berada.
Baca Juga: Marka Jalan: Arti, Fungsi, dan Jenisnya