Biaya, Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Terbaru 2023
Tinggal datang ke Satpas SIM terdekat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perpanjangan masa Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online. Cara perpanjang SIM online ini bisa ditempuh di masa pandemik virus corona.
Sebab, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM atau SIM keliling terdekat dengan domisili. Cara ini juga mempermudah bagi para perantau.
Berikut biaya perpanjang SIM online, syarat perpanjang SIM online, dan cara perpanjang SIM Online yang perlu kamu ketahui.
Baca Juga: Simak, Ini Syarat dan Cara Membuat SIM A
Terdapat beragam syarat perpanjang SIM online yang ditetapkan Polri. Syarat-syarat tersebut ialah:
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
- SIM lama.
- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator.
- Surat keterangan kesehatan mata.