Syarat dan Cara Membuat SIM A
Bisa daftar online loh!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Surat Izin Mengemudi (SIM) A menjadi kartu yang wajib dimiliki para pengendara mobil. Namun belum semua orang mengetahui cara membuat SIM A.
Pembuatan SIM A bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat dengan domisili. Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung maupun online melalui website sim.korlantas.polri.go.id.
Perlu diketahui, untuk biaya penerbitan SIM A baru yaitu sebesar Rp120 ribu. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lantas, bagaimana membuatnya? Berikut IDN Times kasih beberapa langkah mudah tips atau cara membuat SIM A dan persyaratannya.
Baca Juga: Gak Ribet! Begini Cara Mengurus SIM Hilang
Sebelum mendaftarkan diri sebagai pemohon SIM A baru, Anda perlu memperhatikan sejumlah syarat yang ditentukan. Pastikan Anda memenuhi persyaratan, ya.
Berikut rincian syarat membuat SIM A:
- Berusia 17 tahun lebih dan memiliki KTP.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.