TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Denda Tilang Terbaru 

Daftar biaya denda tilang!

ilustrasi tilang (polri.go.id)

Jakarta, IDN Times - Tilang kendaraan berlaku bagi seluruh pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Korlantas Polri akan menindak para pengguna jalan yang berkendara dengan roda dua dan roda empat sesuai dengan jenis-jenis pelanggarannya. Berikut adalah informasi denda tilang yang berlaku untuk para pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Daftar 15 Pelanggaran Denda Tilang pada Operasi Zebra 2023

1. Tidak memiliki SIM

Ilustrasi SIM (finansialku.com/cara-perpanjang-sim-online)

Semua pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan denda. Denda ini paling banyak sebesar Rp1 juta. Karena itu pastikan kamu sudah memilik SIM ya. Kalau belum, segera bikin!

Baca Juga: Daftar 15 Pelanggaran Denda Tilang pada Operasi Zebra 2023

2. Memiliki SIM namun tidak dibawa saat berkendara

Ilustrasi tilang manual (Instagram.com/polrestadenpasar)

Semua pengendara yang memiliki SIM tetapi tidak bisa ditunjukkan akan dikenakan denda. Denda ini sebesar Rp250 ribu. Biar gak lupa, kamu bisa menyimpan SIM di dalam dompetmu.

Baca Juga: Solusi Telat Perpanjang SIM? Ini yang Harus Dilakukan

3. Tidak menggunakan pelat nomor kendaraan

IDN Times/Andra Adyatama

Setiap pengendara yang tidak menggunakan plat nomor kendaraan akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. So, sebelum berangkat, pastikan motor atau mobilmu memiliki pelat nomor ya.

4. Tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan

spion kendaraan absurd (instagram.com/humorsantuy)

Semua pengendara di jalan baik mobil dan motor akan dikenakan denda. Denda untuk mobil adalah sebesar Rp500 ribu dan denda untuk motor sebesar Rp250 ribu.

5. Melanggar rambu lintas

ilustrasi melanggar lalu lintas (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Semua pengendara lalu lintas akan dikenakan denda. Denda yang dikenakan adalah sebesar Rp500 ribu. Karena itu taati rambu lalu lintas, bukan saja biar gak ditilang, tapi juga demi keselamatan bersama.

Baca Juga: Biaya dan Syarat Ganti Pelat Motor, Pengendara Wajib Tau!

6. Melanggar batas kecepatan

Ilustrasi ngebut (clementcycling.com)

Semua pengendara bermotor akan dikenakan denda jika melanggar batas kecepatan. Denda yang dikenakan adalah Rp500 ribu. Jadi gak usah ngebut di jalan. Ingat jalan raya bukan sirkuit.

7. Tidak dilengkapi dengan STNK

Semua pengendara bermotor yang tidak dilengkapi dengan STNK akan dikenakan denda. Denda yang dikenakan adalah sebesar Rp500 ribu.

8. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Ilustrasi sabuk pengaman (rac.co.uk)

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat naik mobil juga akan dikenakan denda. Denda ini adalah sebesar Rp250 ribu.

Baca Juga: 5 Tips Mengemudikan Mobil saat Berhenti di Lampu Lalu Lintas

9. Tidak menggunakan helm SNI

Polisi memberhentikan pengendara yang tidak menggunakan helm. (IDN Times/Imam Faishal)

Tidak menggunakan helm SNI saat mengendarai motor juga dapat dikenai tilang dan denda. Denda ini adalah sebesar Rp250 ribu.

10. Tidak menyalakan lampu utama di malam hari

ilustrasi lampu mobil menyala (unsplash.com/Angus Gray)

Setiap pengendara yang tidak menyalakan lampu utama di malam hari akan dikenakan denda. Denda ini adalah sebesar Rp250 ribu.

11. Tidak menyalakan lampu utama di siang hari (Motor)

berkendara dengan lampu motor menyala (Unsplash.com/Deep Sagar)

Untuk pengendara motor, jika tidak menyalakan lampu di siang hari maka akan dikenakan denda. Denda ini adalah sebesar Rp100 ribu.

Baca Juga: Kenapa Lampu Sein Selalu Berwarna Kuning?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya