TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Plat T Daerah Mana? Berikut Penjelasan dan Sejarahnya

Ternyata, hanya berlaku untuk kendaraan dari 3 kota

ilustrasi plat T (facebook.com/Bengkel cet mobil dan motor bogor)

Jakarta, IDN Times – Setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib dilengkapi dengan TNKB atau pelat nomor kendaraan. Aturan ini dibuat salah satunya untuk mencegah tindak kejahatan penipuan jual beli kendaraan. Ternyata, penggunaan pelat nomor di Indonesia sendiri sudah berlaku sejak zaman penjajahan Belanda.

Pada dasarnya, pelat nomor kendaraan memuat informasi penting seperti asal kota kendaraan yang direpresentasikan dengan kode huruf. Contoh, pelat dengan kode T. Namun demikian, masih banyak yang tidak mengenali kode plat T daerah mana? Nah, berikut penjelasannya.

Plat T daerah mana?

ilustrasi plat T (instagram.com/gudang_mokas)

Dikutip situs resmi Bapenda Jabar, kode pelat T digunakan untuk kendaraan yang berasal dari Purwakarta, Karawang, dan Subang. Namun, ketiga kota tersebut memiliki format tersendiri terkait huruf yang mengakhirinya. Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Kabupaten Purwakarta

Kendaraan bermotor dari Kabupaten Purwakarta memiliki kode pelat yang diawali dengan huruf T. Diikuti dengan empat angka dan diakhiri dengan huruf A/B/C. Contohnya, T 1234 AB.

2. Kabupaten Karawang

Sementara itu, kendaraan bermotor dari Karawang dibekali dengan kode pelat yang diawali dengan huruf T dan diakhiri huruf D/E/F/G/H/I/J/K/L/M/N/O/P/Q/R/S. Contohnya, T 5678 DM.

3. Kabupaten Subang

Terakhir, untuk kendaraan bermotor dari Subang memiliki kode pelat dengan awalan T, diikuti nomor registrasi kendaraan, dan diakhir huruf T/U/V/W/X/Y/Z. Contohnya, T 8910 XY.

Cara cek pajak kendaraan plat T

ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor (facebook.com/Jasa Pembuatan Plat Nomor Kendaraan)

Ada beberapa cara yang bisa kamu pilih untuk mengecek pajak kendaraan pelat T dengan mudah dan cepat. Seluruhnya bisa dilakukan secara daring, tanpa perlu datang ke kantor Samsat terdekat. Nah, berikut langkah-langkahnya.

1.Cek pajak kendaraan via e-Samsat

  • Akses situs https://e-samsat.id melalui gawaimu yang terkoneksi dengan internet.
  • Kemudian, isi semua kolom data formulir yang diminta situs e-Samsat dengan benar.
  • Terakhir, klik tombol "Cek Sekarang" dan tunggu hingga halaman tersebut menampilkan info kendaraan lengkap dengan besaran pajak yang dikenakan.

2. Cek pajak kendaraan via situs Bapenda Jabar

  • Kunjungi situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ melalui gawaimu.
  • Kemudian, masukkan kode pelat nomor kendaraan bermotormu.
  • Masukkan juga informasi warna TNKB beserta warna kendaraan.
  • Lalu, masukkan kode captcha sesuai dengan kolom pengamanan dan klik "Cari".
  • Tunggu hingga halaman menampilkan informasi kendaraan beserta tagihan pajaknya.

3. Cek pajak kendaraan via situs Sambara

  • Akses situs https://sambara.puslia.jabarprov.go.id/sambara_v2 melalui ponselmu.
  • Lalu, masukkan kode pelat nomor kendaraan bermotormu.
  • Selanjutnya, pilih warna TNKB yang sesuai dengan kendaraan bermotormu.
  • Kemudian, masukkan kode captcha yang sesuai dengan kolom pengamanan.
  • Terakhir, tekan tombol "Cari" dan tunggu hingga halaman situs menampilkan info kendaraan beserta tagihan pajak yang harus dibayar.

4. Cek pajak kendaraan via SMS

  • Ketik format SMS berikut: esamsat (underscore) nomor pelat kendaraan bermotor (underscore) NIK Pemilik kendaraan". Contoh, esamsat_T 1234 AB_3215251234678890.
  • Selanjutnya, kirim SMS tersebut ke nomor 0811-211-9211 yang merupakan nomor Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat.

5. Cek pajak kendaraan via aplikasi SIGNAL

  • Pertama, unduh dulu aplikasi SIGNAL di ponselmu, lalu instalasi aplikasi tersebut.
  • Kemudian, jika belum memiliki akun SIGNAL, kamu bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi semua data diri yang diminta oleh aplikasi tersebut.
  • Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu cek pajak diikuti dengan pilihan provinsi yang sesuai dengan identitas kendaraan. 
  • Masukkan nomor pelat kendaraan bermotormu, lalu klik "Cari".
  • Tunggu beberapa saat hingga halaman tersebut berubah menampilkan informasi identitas kendaraan lengkap dengan tagihan pajak yang harus kamu bayar.

Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Ganti Pelat Motor, Begini Formatnya

Sejarah pelat nomor kendaraan di Indonesia

ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor (facebook.com/Jasa Pembuatan Plat Nomor Kendaraan)

Sekitar abad ke-19 pada masa penjajahan Belanda, penggunaan pelat nomor untuk kendaraan bermotor mulai diberlakukan di berbagai kota di Indonesia. Kala itu, sebanyak 15 ribu pasukan Inggris dikerahkan untuk menyerang dan merebut Batavia dari Belanda. 

Pasukan Inggris tersebut terbagi menjadi 26 batalyon. Masing-masing batalion yang diberi nama dengan kode huruf A-Z. Bertepatan dengan hal tersebut, semua kendaraan di Batavia juga diharuskan memiliki plakat sebagai tanda nomor kendaraan.

Wilayah Batavia menggunakan kode huruf B, lalu diikuti lima angka registrasi, dan diakhiri huruf A/C. Adapun alasan kenapa Batavia menggunakan kode pelat B karena saat itu Batavia dikuasai oleh Batalyon B. Selain Batavia, kode pelat kendaraan juga digunakan di Banten dan Surabaya.

Untuk daerah Banten, menggunakan kode huruf A karena sebelumnya dibawah kekuasaan Batalyon A. Sementara itu, Surabaya menggunakan plakat kode L karena saat itu ditaklukkan oleh Batalion L. Aturan ini pun terus berlaku hingga Batavia dikuasai kembali oleh Belanda. Setelah itu, aturan penggunaan pelat nomor ini pun berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya