3 Cara Cek Pajak Kendaraan Yogyakarta dengan Mudah dan Praktis

Gak perlu ke kantor Samsat

Jakarta, IDN Times – Masyarakat Yogyakarta gak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk mengecek pajak kendaraan. Pasalnya, sudah ada banyak fasilitas daring yang bisa kamu gunakan untuk mengecek pajak kendaraan bermotor.

Ada tiga cara cek pajak kendaraan Yogyakarta yang bisa dilakukan melalui smartphone. Langkah-langkahnya cukup mudah dan bisa disesuaikan dengan kebutuhanmu. Selengkapnya, bisa kamu simak dalam ulasan berikut ini.

1. Cara cek pajak kendaraan via situs Samsat Sleman

3 Cara Cek Pajak Kendaraan Yogyakarta dengan Mudah dan Praktistangkapan layar halaman Samsat Sleman (IDN Times/Uswatn Khasanah)

Cara cek pajak kendaraan Jogja melalui situs e-Samsat merupakan langkah termudah yang bisa kamu lakukan. Pasalnya, kamu gak perlu mengunduh aplikasi dan hanya membutuhkan koneksi internet untuk terhubung. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
  2. Masukkan nomor polisi kendaraan bermotor yang kamu miliki, lalu klik "Cari"
  3. Selanjutnya, kamu akan diarahkan ke halaman lain
  4. Setelah itu, layar akan menampilkan informasi data kendaraan seperti merek, model, tahun produksi, besaran pajak, dan tanggal akhir PKB
  5. Kamu bisa menangkap tampilan layar untuk menyimpan informasi yang ditampilkan.

Baca Juga: Apakah Bisa Bayar Pajak Motor 5 Tahunan Tanpa BPKB? Begini Aturannya

2. Cara cek pajak kendaraan via aplikasi SIGNAL

3 Cara Cek Pajak Kendaraan Yogyakarta dengan Mudah dan Praktispotret aplikasi SIGNAL (dok. Google Playstore)

Selain melalui situs Samsat Sleman, kamu pun dapat mengecek besaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL. Aplikasi ini akan memudahkan segala keperluanmu yang berkaitan dengan pengesahan STNK hingga pembayaran pajak dan SWDKLLJ. Di bawah ini adalah langkah-langkah menggunakan aplikasi SIGNAL untuk mengecek pajak kendaraan:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL pada smartphone
  2. Buka aplikasi SIGNAL dan buat akun jika belum pernah registrasi
  3. Lengkapi semua informasi seperti nama, NIK, email, dan nomor telepon
  4. Unggah foto e-KTP milikmu
  5. Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan selfie
  6. Selanjutnya, kamu akan menerima kode OTP yang dikirim via SMS
  7. Masukkan kode OTP pada kolom yang tersedia
  8. Setelah, akun berhasil dibuat, lanjut ke pendaftaran kendaraan bermotor terkait. Klik tombol tambah kendaraan bermotor pada menu aplikasi
  9. Selanjutnya, pilih "Kendaraan milik sendiri"
  10. Setelah itu, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  11. Masukkan juga 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan
  12. Centang kolom "Saya menjamin kebenaran data yang diberikan” pada layar
  13. Masukkan kode pembayaran, lalu klik "Lihat Tagihan". Setelah itu nominal pajak yang harus dibayar akan muncul di layar.

3. Cara cek pajak kendaraan via SMS

3 Cara Cek Pajak Kendaraan Yogyakarta dengan Mudah dan Praktisilustrasi sedang mengirim SMS (unsplash.com/charlesdeluvio)

Jika kamu tidak punya akses koneksi internet, kamu bisa coba cek pajak kendaraan via layanan SMS. Metode ini cukup sederhana dan bisa dilakukan dengan segala jenis ponsel, tidak hanya smartphone saja. Berikut langkah-langkah mengecek pajak kendaraan via SMS.

  1. Ketik DIY[spasi]Kode Pelat Kendaraan/Nomor Polisi/Kode Seri Pelat Kendaraan, contohnya DIY AB/2024/KYT
  2. Selanjutnya, kirimkan pesan ke nomor 9600
  3. Setelah itu, tunggu beberapa saat hingga kamu mendapatkan pesan balasan yang berisi informasi terkait pajak kendaraan bermotor.

Kamu juga bisa mengetahui informasi pajak kendaraan melalui layanan SMS gateway yang disediakan oleh Samsat. Layanan ini bisa diakses untuk semua daerah di Indonesia. Caranya sebagai berikut:

  1. Ketik Info[spasi]Kode Pelat Kendaraan/Nomor Polisi/Kode Seri Pelat Kendaraan[spasi]Warna Kendaraan, contohnya Info AB/2024/KYT Merah
  2. Selanjutnya, kirim pesan tersebut ke nomor 0811-211-9211
  3. Tunggu beberapa waktu, kamu akan mendapatkan balasan pesan yang berisi identitas lengkap kendaraan, kode bayar, dan nominal pajak yang harus dibayar.

Nah, itulah panduan tentang cara cek pajak kendaraan Jogja tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Kamu hanya perlu ponsel dan koneksi internet yan memadai. Yuk, simak berita terbaru seputar pajak kendaraan bermotor di IDN Times!

Baca Juga: Apakah Pajak 5 Tahunan Bisa Bayar Online? Cermati Syaratnya

Topik:

  • Uswatun Khasanah
  • Lea Lyliana

Berita Terkini Lainnya