Mobil blind van sering digunakan untuk mengangkut barang karena memiliki ruang belakang tertutup. Bentuknya memang menyerupai mobil penumpang, tetapi status dan fungsi kendaraan bisa menentukan apakah kendaraan tersebut wajib mengikuti uji berkala atau KIR.
Secara umum, kendaraan yang dikategorikan sebagai mobil barang dan dioperasikan di jalan termasuk kendaraan yang wajib menjalani uji berkala. Ketentuan tersebut tercantum dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang masih berlaku dengan perubahan melalui PP Nomor 30 Tahun 2021.
