Apakah Mobil Blind Van Wajib Melakukan Uji KIR? Ini Jawabannya

- Blind van wajib uji KIR bila dokumen dan spesifikasi teknis mengklasifikasikannya sebagai mobil barang yang dioperasikan di jalan, sesuai aturan uji berkala kendaraan.
- Uji KIR memeriksa kelayakan teknis dan keselamatan, meliputi roda, suspensi, kemudi, rem, lampu, serta komponen lain sebelum kendaraan memperoleh bukti lulus uji.
- Bentuk blind van yang menyerupai mobil penumpang bukan penentu; pemilik perlu mengecek klasifikasi pada dokumen resmi untuk memastikan kewajiban KIR.
Mobil blind van sering digunakan untuk mengangkut barang karena memiliki ruang belakang tertutup. Bentuknya memang menyerupai mobil penumpang, tetapi status dan fungsi kendaraan bisa menentukan apakah kendaraan tersebut wajib mengikuti uji berkala atau KIR.
Secara umum, kendaraan yang dikategorikan sebagai mobil barang dan dioperasikan di jalan termasuk kendaraan yang wajib menjalani uji berkala. Ketentuan tersebut tercantum dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang masih berlaku dengan perubahan melalui PP Nomor 30 Tahun 2021.
1. Status kendaraan menentukan kewajiban KIR

Daihatsu Gran Max Blind Van (daihatsu.co.id) Blind van pada dasarnya dapat masuk kategori mobil barang apabila dalam dokumen kendaraan dan spesifikasi teknisnya ditetapkan sebagai kendaraan untuk mengangkut barang. PP Nomor 55 Tahun 2012 menyebut uji berkala wajib bagi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Artinya, nama atau bentuk kendaraan saja tidak cukup untuk menentukan kewajiban tersebut. Blind van yang tercatat sebagai mobil barang pada dokumen kendaraan pada prinsipnya termasuk kendaraan wajib uji. Pemilik perlu melihat keterangan pada dokumen kendaraan untuk memastikan klasifikasinya.
2. Uji KIR memeriksa kelayakan kendaraan

Suzuki APV Blind Van (suzuki.co.id) Uji berkala bukan sekadar pemeriksaan administratif. Kendaraan diperiksa untuk memastikan persyaratan teknis dan laik jalan terpenuhi. Pemeriksaan tersebut mencakup sejumlah komponen penting seperti sistem roda, suspensi, kemudi, rem, lampu, serta komponen kendaraan lainnya.
Pemeriksaan tersebut penting karena kendaraan barang dapat digunakan untuk membawa muatan dengan intensitas tinggi. Kondisi rem, ban, kemudi, hingga sistem penerangan harus tetap memenuhi persyaratan keselamatan. Kendaraan yang lulus uji kemudian mendapatkan bukti lulus uji berkala dengan masa berlaku tertentu.
3. Jangan hanya melihat bentuk blind van

DFSK Gelora E Blind Van (dfskmotors.co.id) Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap semua blind van sebagai mobil pribadi hanya karena bentuknya menyerupai minivan. Padahal, kewajiban uji berkala lebih berkaitan dengan klasifikasi kendaraan, fungsi, dan penggunaannya di jalan.
Karena itu, pemilik blind van sebaiknya memeriksa status kendaraan pada dokumen resmi sebelum menentukan perlu atau tidaknya melakukan KIR. Jika tercatat sebagai mobil barang, kewajiban uji berkala berlaku ketika kendaraan tersebut dioperasikan di jalan. Memastikan status sejak awal juga membantu menghindari masalah administratif sekaligus menjaga kendaraan tetap memenuhi persyaratan keselamatan.









![[QUIZ] Coba Pilih Jenis Velg Favoritmu, Kami Tebak Kepribadianmu](https://image.idntimes.com/post/20250107/pexels-photo-6729268-c7fcaf872492b0d843f55bedbd17d49d-c3875d8dd52324e85f3137b250013110.jpeg)








