Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Apakah Mobil Blind Van Boleh Digunakan untuk Penumpang?

Apakah Mobil Blind Van Boleh Digunakan untuk Penumpang?
ilustrasi eksterior Daihatsu Gran Max (astradaihatsu-surabaya.com)
Intinya Sih
  • Mobil blind van secara hukum dikategorikan sebagai kendaraan barang, sehingga penggunaannya untuk mengangkut penumpang melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Kabin belakang blind van tidak memiliki fitur keselamatan seperti sabuk pengaman atau ventilasi udara memadai, menjadikannya sangat berisiko bagi keselamatan manusia saat digunakan membawa penumpang.
  • Penggunaan blind van untuk penumpang dapat menggugurkan klaim asuransi dan dianggap ilegal jika dilakukan modifikasi tanpa proses administrasi resmi serta uji tipe ulang di lembaga berwenang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Mobil blind van sering kali menjadi pilihan utama bagi para pelaku usaha logistik karena ruang kargonya yang luas dan tertutup rapat. Kendaraan jenis ini dirancang khusus untuk mengangkut barang dengan keamanan ekstra, melindunginya dari cuaca maupun potensi pencurian selama perjalanan. Namun, dalam prakteknya di lapangan, tidak jarang ditemukan penggunaan blind van yang dipaksakan untuk mengangkut orang atau penumpang di area kabin belakang yang seharusnya kosong.

Fenomena penggunaan mobil barang untuk mengangkut manusia ini memicu perdebatan mengenai aspek legalitas dan keselamatan di jalan raya. Meskipun secara fisik ruang di belakang terlihat cukup luas untuk ditempati beberapa orang, terdapat batasan ketat yang diatur oleh undang-undang mengenai peruntukan kendaraan. Memahami perbedaan antara fungsi teknis dan aturan hukum sangat penting bagi pemilik kendaraan agar terhindar dari risiko pidana maupun bahaya fisik yang fatal.

1. Tinjauan regulasi lalu lintas dan angkutan jalan

Daihatsu Gran Max (dok. Daihatsu)
Daihatsu Gran Max (dok. Daihatsu)

Secara hukum, penggunaan mobil blind van untuk mengangkut penumpang adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 137 dalam undang-undang tersebut secara spesifik menyatakan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang. Blind van secara administrasi terdaftar sebagai mobil barang di dalam Buku Uji (KIR) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga peruntukannya hanya terbatas pada distribusi komoditas atau logistik.

Jika pengemudi tertangkap tangan menggunakan blind van untuk mengangkut orang, petugas kepolisian berhak memberikan sanksi tilang atau bahkan penyitaan kendaraan. Pelanggaran terhadap peruntukan kendaraan dapat dikenakan denda administratif yang cukup besar sesuai dengan Pasal 307 UU LLAJ. Peraturan ini dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap jenis kendaraan beroperasi sesuai dengan sertifikasi uji tipe yang telah disetujui oleh kementerian terkait demi ketertiban umum.

2. Risiko keselamatan akibat ketiadaan fitur proteksi penumpang

Daihatsu Gran Max (PT Astra Daihatsu Motor)
Daihatsu Gran Max (PT Astra Daihatsu Motor)

Aspek paling krusial yang membuat blind van tidak boleh digunakan untuk penumpang adalah masalah keselamatan nyawa. Berbeda dengan minibus atau mobil penumpang, kabin belakang blind van tidak dilengkapi dengan sabuk pengaman, sandaran kepala, maupun kursi yang terpasang kokoh pada rangka kendaraan. Selain itu, bagian samping blind van yang tertutup logam tanpa jendela membuat sirkulasi udara sangat terbatas dan dapat menyebabkan risiko kekurangan oksigen atau keracunan gas buang bagi orang yang berada di dalamnya.

Dalam kondisi darurat seperti pengereman mendadak atau kecelakaan, penumpang yang berada di area kargo akan terpental tanpa perlindungan sama sekali. Ketiadaan struktur pelindung benturan samping dan airbag di area belakang meningkatkan risiko cedera berat hingga kematian secara signifikan. Secara teknis, suspensi blind van juga dirancang lebih keras untuk menahan beban mati barang, sehingga guncangan yang dihasilkan sangat kasar dan tidak aman bagi anatomi tubuh manusia dalam perjalanan jauh.

3. Dampak hukum pada klaim asuransi dan modifikasi

Daihatsu Gran Max (PT Astra Daihatsu Motor)
Daihatsu Gran Max (PT Astra Daihatsu Motor)

Penggunaan blind van untuk penumpang juga berimbas pada gugurnya hak klaim asuransi jika terjadi kecelakaan. Hampir seluruh perusahaan asuransi menyertakan klausul yang menyatakan bahwa pertanggungan tidak berlaku jika kendaraan digunakan menyimpang dari fungsi aslinya. Artinya, jika terjadi kecelakaan saat blind van sedang mengangkut orang, pemilik kendaraan harus menanggung seluruh biaya pengobatan penumpang dan kerusakan mobil secara mandiri tanpa bantuan pihak asuransi.

Selain itu, melakukan modifikasi dengan menambahkan kursi di kabin belakang tanpa melalui proses perubahan administrasi di kantor Samsat adalah tindakan ilegal. Perubahan fungsi dari mobil barang ke mobil penumpang memerlukan proses rubah bentuk yang melibatkan bengkel karoseri resmi dan uji tipe ulang (SRUT). Tanpa dokumen legal yang menyatakan perubahan status kendaraan, blind van tetaplah sebuah mobil kargo yang dilarang keras membawa nyawa manusia di ruang belakang demi menjamin standar keamanan transportasi nasional.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Related Articles

See More