Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
seva.id/

Intinya sih...

  • Mobil yang diderek tidak selalu ditilang
  • Penderekan bisa dilakukan sebagai tindakan administratif tanpa tilang
  • Prosedur pengambilan mobil setelah diderek berbeda tergantung pada ada tidaknya tilang

Kalau mobil tiba-tiba diderek petugas Dinas Perhubungan, respon pemilik biasanya akan langsung panik. Apalagi, kalau pemilik gak tahu bagaimana harus menebus mobil yang telah diderek petugas tersebut. Apalagi banyak yang menganggap kalau mobil yang diderek petugas Dishub itu secara otomatis akan kena tilang juga.

Padahal, gak selamanya mobil yang diderek petugas Dishub itu akan selalu kena tilang. Sebab, prosedur penderekan dan sanksi yang menyertainya tergantung pada sejumlah faktor, mulai dari jenis pelanggaran, kebijakan daerah, hingga koordinasi antara Dishub dan kepolisian.

Editorial Team

Tonton lebih seru di