Apakah Pelat Nomor Sementara Boleh Digunakan untuk Trip Luar Kota?

- Pelat nomor sementara atau STCK hanya berlaku di wilayah hukum Polda tempat kendaraan terdaftar, dan tidak diperbolehkan digunakan untuk perjalanan lintas provinsi.
- Menggunakan kendaraan berpelat sementara di luar wilayahnya dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, termasuk denda besar hingga penyitaan kendaraan.
- Asuransi kendaraan bisa menolak klaim jika kecelakaan terjadi saat memakai pelat sementara di luar area izin, karena dianggap melanggar ketentuan hukum penggunaan kendaraan.
Kehadiran kendaraan baru sering kali mendahului selesainya proses administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor permanen. Sebagai solusinya, kepolisian menerbitkan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) beserta pelat nomor sementara agar unit tersebut dapat segera digunakan secara legal untuk keperluan mendesak.
Namun, penggunaan pelat nomor sementara ini sering kali memicu kebingungan, terutama mengenai sejauh mana kendaraan tersebut boleh melintas. Terdapat aturan spesifik yang membatasi ruang gerak kendaraan dengan dokumen sementara ini, sehingga pemahaman terhadap batasan wilayah sangat krusial untuk menghindari sanksi tilang atau penyitaan unit di tengah perjalanan.
1. Batasan wilayah operasional surat tanda coba kendaraan

Secara hukum, pelat nomor sementara atau STCK memiliki batasan wilayah operasional yang sangat terbatas. Dokumen ini biasanya hanya berlaku di dalam wilayah hukum Polda tempat kendaraan tersebut terdaftar atau dibeli. Artinya, jika kendaraan dibeli di Jakarta, maka secara teknis kendaraan tersebut hanya diizinkan beroperasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Melintasi batas provinsi atau masuk ke wilayah hukum Polda lain sering kali dianggap sebagai pelanggaran prosedur izin jalan.
Hal ini dikarenakan fungsi utama STCK adalah untuk kepentingan pemindahan unit dari diler ke gudang, pengantaran ke rumah pembeli, atau uji coba teknis. Karena sifatnya yang bukan untuk penggunaan harian permanen, izin jalan ini tidak dirancang untuk mengakomodasi perjalanan lintas provinsi atau antar-pulau. Petugas kepolisian di perbatasan atau di jalur luar kota berhak melakukan pengecekan dokumen, dan jika ditemukan pelanggaran batas wilayah, kendaraan tersebut dapat dianggap tidak memiliki surat jalan yang sah untuk area tersebut.
2. Risiko hukum dan sanksi tilang di perjalanan luar kota

Menggunakan kendaraan berpelat sementara untuk perjalanan luar kota membawa risiko hukum yang signifikan. Jika seorang pengemudi terjaring razia di luar wilayah yang ditentukan dalam STCK, polisi dapat mengenakan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi bagi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK yang sah sesuai peruntukan wilayahnya bisa berupa denda maksimal yang cukup besar hingga penyitaan kendaraan di tempat.
Selain masalah denda, risiko yang lebih besar adalah keamanan unit itu sendiri. Tanpa STNK asli dan pelat nomor permanen, pembuktian kepemilikan kendaraan menjadi jauh lebih rumit jika terjadi sesuatu di jalan. Jika kendaraan harus disita sebagai barang bukti di luar kota, proses pengambilannya akan memakan waktu dan biaya yang sangat besar, karena pemilik harus menunggu hingga STNK asli terbit sebelum bisa mengurus kepulangan unit dari kantor polisi setempat.
3. Masalah perlindungan asuransi dan klaim kerugian

Aspek lain yang jarang disadari adalah terkait perlindungan asuransi selama perjalanan luar kota menggunakan pelat sementara. Sebagian besar polis asuransi kendaraan mensyaratkan adanya dokumen legalitas yang sah dan lengkap agar klaim dapat disetujui. Jika terjadi kecelakaan atau kehilangan kendaraan saat melintas di luar kota dengan dokumen yang masa berlakunya terbatas atau wilayahnya tidak sesuai, perusahaan asuransi memiliki dasar yang kuat untuk menolak klaim tersebut.
Hal ini dikarenakan penggunaan kendaraan di luar ketentuan STCK dianggap sebagai tindakan melanggar hukum atau penggunaan kendaraan tanpa izin yang sah. Kondisi ini menempatkan pemilik pada posisi yang sangat rentan secara finansial. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menahan diri dari keinginan melakukan perjalanan jarak jauh hingga STNK dan pelat nomor asli diterbitkan oleh Samsat demi menjamin ketenangan pikiran dan perlindungan hukum yang utuh selama berkendara di aspal jalan raya.


















