Jika masa berlaku SIM sudah hampir habis, kamu wajib memperpanjangnya. Namun, memperpanjang SIM juga membutuhkan biaya. Dana yang harus digelontorkan juga berbeda tergantung SIM apa yang hendak diperpanjang. Berikut rincian biayanya.
Biaya perpanjang SIM
SIM A: Rp80.000
SIM B I: Rp80.000
SIM B II: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM C I: Rp75.000
SIM C II: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM D I: Rp30.000
Jika entah bagaimana kamu telat melakukan perpanjangan, satu-satunya hal yang bisa dilakukan adalah membuat SIM baru. Kamu harus datang ke Polres, melakukan berbagai tes, hingga akhirnya menerbitkan SIM baru.
Sama seperti memperpanjang, pembuatan SIM baru juga dikenakan biaya. Menariknya, biaya membuat SIM baru sedikit lebih tinggi. Rinciannya di bawah ini.
Biaya membuat SIM baru
SIM A: Rp120.000
SIM B I: Rp120.000
SIM B II: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
SIM C I: Rp100.000
SIM C II: Rp100.000
SIM D: Rp50.000
SIM D I: Rp50.000
Perlu diketahui juga bahwa saat pembuatan atau perpanjangan SIM akan ada biaya tambahan lain seperti tes kesehatan sekitar Rp35 ribu, tes psikologi kurang lebih Rp100 ribuan, hingga asuransi dengan tarif mulai Rp50 ribuan. Jadi, selalu siapkan dana lebih, ya.
Apakah SIM telat 1 hari bisa diperpanjang? Jawabannya, tidak bisa sehingga kamu harus membuat SIM baru. Untuk itu, coba cek masa berlaku SIM kamu sekarang, ya.