Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Apakah SIM Telat 1 Hari Bisa Diperpanjang? Begini Penjelasannya
ilustrasi SIM (image by Gemini)

  • SIM wajib diperpanjang setiap lima tahun; terlambat bahkan satu hari membuat SIM tidak dapat diperpanjang.

  • pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru.

  • Mengemudi dengan SIM kedaluwarsa dilarang dan berisiko tilang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legal dari kemampuan seseorang untuk mengendarai kendaraan. Di Indonesia sendiri SIM memiliki masa aktif sehingga harus diperpanjang dalam kurun waktu tertentu.

Namun, tak jarang seseorang yang telat memperpanjang SIM karena berbagai alasan, misalnya lupa atau memang sibuk. Waktu keterlambatannya pun beragam, bisa 1 hari hingga hitungan bulan. Nah, apakah SIM telat 1 hari bisa diperpanjang? Cari tahu selengkapnya di artikel berikut, yuk!

1. Apakah SIM telat 1 hari bisa diperpanjang?

SIM harus diperpanjang dalam kurun waktu 5 tahun sekali secara teratur. Jika telat meski 1 hari, SIM tidak bisa diperpanjang dan kamu harus membuat baru.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan, tepatnya pada pasal 3 ayat 4. Isinya, “Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru.”

Pihak kepolisian juga kerap melakukan sosialisasi terhadap hal tersebut. Salah satunya dilakukan lewat postingan media sosial seperti pada akun Instragram @digitalkorlantas.official dan @satpas_online_bogorkota. Dalam akun tersebut, kepolisian secara gamblang menyampaikan bahwa SIM telat 1 hari tidak bisa diperpanjang karena dianggap masa berlakunya sudah habis. Alhasil, kamu harus membuat SIM baru.

Lebih lanjut, perpanjangan SIM bisa dilakukan dalam kurun waktu 14 hari atau paling lambat 1 hari sebelum masa kadaluwarsa. Adapun cara memperpanjang SIM, seperti lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI, datang langsung Satpas atau Gerai SIM, dan bisa juga melalui layanan SIM Keliling sesuai daerah masing-masing.

2. Apa yang terjadi jika telat perpanjang SIM?

ilustrasi SIM (image by Gemini)

Jika telat diperpanjang, secara hukum kamu dilarang untuk mengemudikan kendaraan. Alhasil, kamu bisa terkena tilang jika ketahuan berkendara dengan SIM mati di jalan raya. Saat kena tilang, kamu diwajibkan membayar denda dan SIM yang kadaluwarsa juga bisa ditahan oleh polisi. Selain kena tilang, secara otomatis kamu juga akan mendapat pembatasan ketika mengemudi. Dalam hal ini, kamu akan kesulitan berkendara di jalan raya atau jalanan kota yang rawan razia dan selalu dipantau oleh kepolisian.

3. Biaya perpanjang dan membuat SIM baru

Jika masa berlaku SIM sudah hampir habis, kamu wajib memperpanjangnya. Namun, memperpanjang SIM juga membutuhkan biaya. Dana yang harus digelontorkan juga berbeda tergantung SIM apa yang hendak diperpanjang. Berikut rincian biayanya.

Biaya perpanjang SIM

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM B I: Rp80.000

  • SIM B II: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

  • SIM C I: Rp75.000

  • SIM C II: Rp75.000

  • SIM D: Rp30.000

  • SIM D I: Rp30.000

Jika entah bagaimana kamu telat melakukan perpanjangan, satu-satunya hal yang bisa dilakukan adalah membuat SIM baru. Kamu harus datang ke Polres, melakukan berbagai tes, hingga akhirnya menerbitkan SIM baru.

Sama seperti memperpanjang, pembuatan SIM baru juga dikenakan biaya. Menariknya, biaya membuat SIM baru sedikit lebih tinggi. Rinciannya di bawah ini.

Biaya membuat SIM baru

  • SIM A: Rp120.000

  • SIM B I: Rp120.000

  • SIM B II: Rp120.000

  • SIM C: Rp100.000

  • SIM C I: Rp100.000

  • SIM C II: Rp100.000

  • SIM D: Rp50.000

  • SIM D I: Rp50.000

Perlu diketahui juga bahwa saat pembuatan atau perpanjangan SIM akan ada biaya tambahan lain seperti tes kesehatan sekitar Rp35 ribu, tes psikologi kurang lebih Rp100 ribuan, hingga asuransi dengan tarif mulai Rp50 ribuan. Jadi, selalu siapkan dana lebih, ya.

Apakah SIM telat 1 hari bisa diperpanjang? Jawabannya, tidak bisa sehingga kamu harus membuat SIM baru. Untuk itu, coba cek masa berlaku SIM kamu sekarang, ya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article