Marka jalan berupa garis putih putus-putus yang membujur di tengah badan jalan merupakan pemandangan yang sangat sering dijumpai oleh para pengguna jalan. Tanda visual ini berfungsi sebagai petunjuk lalu lintas utama yang mengatur tata cara berkendara serta mengarahkan alur pergerakan kendaraan secara tertib di lintasan.
Keberadaan garis ini dirancang oleh regulator untuk memberikan kepastian hukum dan panduan keselamatan bagi para pengemudi saat berkendara. Memahami arti serta fungsi dari penanda fisik tersebut sangat penting untuk menciptakan ketertiban umum dan mencegah terjadinya insiden benturan di jalan raya.
