Sebelum mulai menghitung, ketahui terlebih dahulu komponen apa saja yang ada saat membayar pajak mobil. Perlu kamu ketahui, ada empat komponen utama saat membayar pajak mobil, simak informasinya berikut ini.
PKB merupakan komponen utama dalam pajak tahunan kendaraan. Besarannya ditentukan oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan persentase pajak sesuai Perda yang berlaku. Sebagai informasi, persentase pajak di daerah Jakarta adalah 2 persen.
Komponen BBNKB dikenakan ketika kamu membeli mobil baru atau melakukan balik nama saat membeli mobil bekas. Besarannya adalah 10 persen dari harga faktur untuk mobil baru. Namun, komponen ini tidak akan dikenakan ketika kamu membayar pajak tahunan atau lima tahunan.
Komponen ini merupakan iuran wajib yang harus dibayar setiap kali membayar pajak. Biasanya, mobil akan dikenakan biaya sebesar Rp143 ribu per tahun.
Komponen satu ini hanya dibayarkan ketika kamu membayar pajak lima tahunan atau ketika melakukan balik nama kendaraan. Nominal yang harus dibayar adalah Rp200 ribu untuk STNK dan Rp100 ribu untuk TNKB.