Jakarta, IDN Times - Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah menjadi barang penting bagi masyarakat. Seiring berkembangnya zaman, banyak terobosan yang dilakukan berkaitan dengan SIM ini, salah satunya cara memperpanjang SIM online.
Dengan makin maraknya kendaraan di jalanan, kepemilikan SIM menjadi hal yang wajib bagi para pengendara. Alhasil, proses memperpanjang SIM jadi sesuatu yang kudu dilakoni. Namun, tidak usah khawatir. Kini, memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online.
Bagaimana persyaratan dan cara memperpanjang SIM secara online? Mari kita simak bersama-sama.