Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bolehkah Ambulans Melintas di Jalur Busway Saat Bawa Pasien?

Bolehkah Ambulans Melintas di Jalur Busway Saat Bawa Pasien?
Ilustrasi ambulans. (Unsplash.com/Ian Taylor)
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit mendapat hak utama di jalan berdasarkan UU LLAJ, berada setelah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
  • Meski jalur busway khusus untuk Transjakarta, rambu dan alat pemberi isyarat lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan berhak utama dengan lampu, sirene, dan pengawalan sesuai aturan.
  • Prioritas tidak membuat semua ambulans bebas memakai busway; penggunaannya harus saat bertugas, mempertimbangkan keselamatan, sementara pengendara wajib memberi ruang dan tidak menghalangi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Melihat ambulans melaju di jalur busway mungkin membuat sebagian pengendara bertanya-tanya. Bukankah jalur tersebut dibuat khusus untuk bus Transjakarta dan kendaraan tertentu?

Di sisi lain, ambulans memiliki kebutuhan khusus karena sedang membawa pasien atau menjalankan tugas kemanusiaan. Lantas, apakah ambulans memang diperbolehkan menggunakan jalur busway ketika sedang bertugas?

  1. 1. Ambulans termasuk kendaraan yang mendapat prioritas

    Ilustrasi ambulans. (Unsplash/onnica Hill)
    Ilustrasi ambulans. (Unsplash/onnica Hill)

    Ambulans yang mengangkut orang sakit termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Posisi ambulans bahkan berada di urutan kedua setelah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas.

    Hak prioritas tersebut diberikan karena kondisi yang dibawa ambulans bisa bersifat darurat dan membutuhkan penanganan secepat mungkin. Pengguna jalan lain wajib memberikan ruang ketika ambulans sedang menjalankan tugas dan menggunakan tanda peringatan seperti lampu serta sirene sesuai ketentuan.

  2. 2. Jalur busway memang memiliki aturan khusus

    Ilustrasi ambulans (Unsplash/Ian Taylor)
    Ilustrasi ambulans (Unsplash/Ian Taylor)

    Jalur busway pada dasarnya merupakan jalur khusus yang diperuntukkan bagi layanan BRT Transjakarta. Korlantas juga menegaskan bahwa kendaraan bermotor selain angkutan massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus tersebut berdasarkan aturan yang berlaku di Jakarta.

    Namun, kendaraan yang memperoleh hak utama memiliki ketentuan khusus dalam UU LLAJ. Pasal 135 menyebutkan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dengan ketentuan penggunaan lampu dan sirene serta pengawalan sesuai aturan.

  3. 3. Bukan berarti semua ambulans bebas masuk busway

    ilustrasi ambulans(pixabay.com/Alina Kuptsova)
    ilustrasi ambulans(pixabay.com/Alina Kuptsova)

    Hal penting yang perlu dipahami adalah status prioritas tersebut tidak berarti ambulans boleh menggunakan jalur busway sesuka hati. Hak utama berkaitan dengan ambulans yang sedang menjalankan tugas, khususnya ambulans yang mengangkut orang sakit. Penggunaan jalur khusus tetap harus mempertimbangkan keselamatan dan kondisi lalu lintas di sekitarnya.

    Bagi pengendara yang melihat ambulans mendekat dengan sirene menyala, tindakan paling penting adalah memberikan ruang dan tidak menghalangi perjalanannya. Sementara itu, jalur busway tetap perlu dijaga agar tidak digunakan sembarangan oleh kendaraan lain karena memang diperuntukkan bagi kelancaran layanan Transjakarta. Jadi, ketika ambulans menggunakan jalur tersebut dalam situasi darurat, konteksnya berbeda dengan kendaraan pribadi yang menerobos busway untuk menghindari kemacetan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team

Related Articles

See More