BPKB dan STNK Hilang Tersapu Banjir, Masih Bisa Diurus?

Banjir besar sering datang tanpa ampun dan bukan hanya merusak kendaraan, tetapi juga menghilangkan dokumen penting seperti BPKB dan STNK. Kondisi ini kerap membuat pemilik kendaraan panik karena khawatir motor atau mobilnya menjadi bermasalah secara hukum.
Padahal, meski BPKB dan STNK hilang akibat bencana alam, dokumen tersebut tetap bisa diurus kembali secara resmi. Ada prosedur dan syarat khusus yang perlu kamu pahami agar proses pengurusan berjalan lancar dan sah di mata hukum.
1. Status hukum kendaraan tetap aman meski dokumen hilang

Hilangnya BPKB dan STNK karena banjir tidak otomatis membuat kendaraan menjadi ilegal. Selama kendaraan tersebut terdaftar secara resmi dan tidak terlibat tindak pidana, status hukumnya tetap aman. Yang hilang hanyalah bukti fisik kepemilikan dan registrasi, bukan data kendaraan itu sendiri.
Data kendaraan bermotor tersimpan di sistem kepolisian dan Samsat. Artinya, meski dokumen fisik rusak atau hanyut, identitas kendaraan masih bisa dilacak melalui nomor rangka dan nomor mesin. Inilah yang menjadi dasar utama pengurusan dokumen pengganti.
Namun, kamu tetap wajib segera mengurus dokumen pengganti. Mengendarai kendaraan tanpa STNK, meski hilang karena banjir, tetap bisa terkena sanksi saat razia. Karena itu, langkah awal yang penting adalah mengurus surat keterangan kehilangan.
2. Syarat dan proses mengurus BPKB serta STNK pengganti

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Dalam laporan tersebut, jelaskan bahwa BPKB dan STNK hilang akibat banjir. Biasanya, polisi akan meminta kronologi singkat kejadian.
Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan, kamu bisa melanjutkan proses ke Samsat untuk STNK dan ke Polda atau Ditlantas untuk BPKB. Beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain fotokopi KTP pemilik, fotokopi faktur kendaraan (jika ada), hasil cek fisik kendaraan, serta surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Untuk BPKB, prosesnya memang lebih panjang karena menyangkut bukti kepemilikan. Kendaraan akan melalui verifikasi data dan pengecekan menyeluruh. Waktu pengurusan bisa memakan waktu beberapa minggu, tergantung kebijakan daerah dan kelengkapan dokumen.
3. Tips agar pengurusan berjalan lancar dan tidak bermasalah

Agar proses pengurusan tidak berbelit, pastikan semua data kendaraan sesuai, mulai dari nama pemilik hingga nomor rangka dan mesin. Jika kendaraan masih atas nama orang lain, sebaiknya urus balik nama terlebih dahulu atau sertakan surat kuasa yang sah.
Simpan bukti pendukung lain seperti foto kendaraan sebelum banjir, bukti pembayaran pajak terakhir, atau nota servis resmi. Meski tidak selalu diwajibkan, dokumen tambahan ini bisa membantu mempercepat verifikasi.
Ke depannya, ada baiknya kamu menyimpan salinan digital BPKB dan STNK di tempat aman, seperti penyimpanan cloud atau email pribadi. Dokumen fisik juga sebaiknya disimpan dalam map tahan air untuk meminimalkan risiko rusak saat terjadi bencana.
Kesimpulannya, BPKB dan STNK yang hilang tersapu banjir masih bisa diurus secara resmi dan legal. Kuncinya adalah tidak panik, segera melapor, dan mengikuti prosedur yang berlaku agar kendaraan tetap aman digunakan di jalan.

















