Apakah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraanmu akan segera kadaluarsa? Jika iya, maka kamu harus segera memperpanjang STNK kendaraanmu untuk tetap legal dan terdaftar di Kepolisian dan Kementerian Perhubungan RI.
Kamu bisa langsung mengurusnya ke Samsat wilayahmu dengan membawa berkas-berkas yang diminta. Namun, berbeda bagi kamu yang memiliki motor tapi STNK-nya bukan atas namamu. Sebab, kamu perlu menggunakan surat kuasa perpanjang STNK.
Lantas, bagaimana cara membuat surat kuasa perpanjang STNK? Simak artikel ini untuk mengetahui panduannya!