ilustrasi pelat nomor kendaraan (Dok. Korlantas Polri)
Setelah rangkaian angka, biasanya pelat nomor diikuti dengan dua atau tiga huruf. Nah, huruf-huruf setelah angka ini menunjukkan tempat kendaraan terdaftar. Berikut arti huruf pertama sesudah angka di pelat kendaraan daerah Jakarta dan sekitarnya:
B – wilayah Jakarta Barat
C – wilayah Kota Tangerang
E – wilayah Depok
F – wilayah Kabupaten Bekasi
G – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa
K – wilayah Kota Bekasi
N – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD
P – wilayah Jakarta Pusat
S – wilayah Jakarta Selatan
T – wilayah Jakarta Timur
U – wilayah Jakarta Utara
V – wilayah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug
W – wilayah Kota Tangerang Selatan
Z – wilayah Kota Depok
Jadi misalnya pelat nomor mobilmu adah B 8706 NH. Huruf B pada pelat tersebut menandakan kendaraan tersebut terdaftar di Jakarta. Angka 8706 menunjukkan mobil tersebut adalah mobil penumpang. Dan huruf pertama setelah deretan angka, yakni 'N' menunjukkan kendaraan tersebut berasal dari Kabupaten Tangerang.
Gampang, kan?