Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Perpanjang SIM Online Terbaru Beserta Biaya dan Syaratnya

Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Livia Kristianti)

Jakarta, IDN Times - Perpanjangan masa Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online. Cara perpanjang SIM online ini bisa ditempuh di masa pandemik virus corona.

Sebab, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM atau SIM keliling terdekat dengan domisili. Cara ini juga mempermudah bagi para perantau.

Berikut biaya perpanjang SIM online, syarat perpanjang SIM online, dan cara perpanjang SIM Online yang perlu kamu ketahui.

1. Syarat perpanjang SIM online

Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Terdapat beragam syarat perpanjang SIM online yang ditetapkan Polri. Syarat-syarat tersebut ialah:

  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  • SIM lama.
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator.
  • Surat keterangan kesehatan mata.

2. Cara perpanjang SIM online

Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Pendaftaran perpanjangan SIM online dilakukan di website resmi milik Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Berikut adalah cara perpanjang SIM online:

  • Buka portal website resmi dari Polri, https://sim.korlantas.polri.go.id.
  • Pilih menu pendaftaran SIM online.
  • Pilih opsi perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.
  • Isi formulir atau data permohonan SIM baru.
  • Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.
  • Lakukan pembayaran di ATM, EDC atau teller di seluruh lokasi BRI.
  • Datang ke lokasi Satpas/gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
  • Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

3. Biaya perpanjang SIM online

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Biaya perpanjang SIM online sama dengan perpanjangan secara konvensional. Biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Berikut rincian biaya perpanjang SIM online:

  • SIM A/B I/B II: Rp80.000.
  • SIM C/C I/C II: Rp75.000.
  • SIM D/D I: Rp30.000.
  • Penerbitan SIM internasional: Rp225.000.

Demikian penjelasan lengkap mengenai biaya perpanjang SIM online, syarat perpanjang SIM online, dan cara perpanjang SIM Online yang perlu kamu ketahui, semoga bermanfaat!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Jihad Akbar
3+
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Anto
EditorAnto
Follow Us