Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Urus BPKB yang Hilang, Siapkan Dokumen Ini

ilustrasi dokumen kendaraan (dok. BFI Finance)

Jakarta, IDN Times - Salah satu dokumen penting dalam memiliki kendaraan bermotor ialah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). BPKB merupakan dokumen resmi yang mengidentifikasi kepemilikan kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor.

BPKB penting lantaran punya fungsi sebagai bukti registrasi kendaraan yang dimiliki, juga menjadi syarat wajib saat ingin menjual atau membeli kendaraan bermotor secara resmi. Makanya, kalau sampai BPKB hilang, kamu harus segera mengurusnya agar terhindar dari permasalahan hukum dan administratif.

1. Yang harus dilakukan

ilustrasi info data pemilik pada BPKB (dok. IDN Times/Uswatun Khasanah)

Mengutip laman resmi Suzuki, untuk mengurus BPKB hilang hal pertama yang perlu dilakukan ialah melaporkan ke pihak berwajib untuk membuat surat kehilangan BPKB. Kemudian, siapkan surat keterangan bahwa BPKB tidak dalam status jaminan atau agunan di bank.

Selanjutnya, menurut peraturan terbaru, kamu harus memasang iklan BPKB di media massa. Selanjutnya siapkan dokumen pendukung saat mengurus BPKB di Samsat, seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi, KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM (Surat Izin Mengemudi), dan bukti pembayaran pajak kendaraan.

2. Mengurus di Samsat

ilustrasi Samsat Keliling (samsatcorner.com)

Setelah semua dokumen tadi lengkap, datangi kantor Samsat untuk mengurus BPKB yang hilang. Pertama isi formulir permohonan penggantian BPKB yang disediakan Samsat dengan akurat.

Lalu, kendaraan yang mengalami hilang BPKB akan dicek fisiknya oleh pihak Samsat untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen yang ada.

3. Bayar administrasi

ilustrasi pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samsat. (dok. Samsat)

Kemudian kamu akan diarahkan melakukan pembayaran biaya administrasi untuk penerbitan BPKB baru di loket bank yang sudah ditunjuk.

Sesudah melakukan pembayaran, kamu tinggal menunggu proses penggantian BPKB yang biasanya memakan waktu sekitar satu pekan. Gimana, gampang kan?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Fadhliansyah
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us