Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan semua kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Jakarta lulus uji emisi. Aturan ini mulai diberlakukan pada Minggu 24 Januari 2021. Dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 yang diteken pada 22 Juli 2020.
Aturan uji emisi ini tentu saja diikuti sejumlah sanksi, mulai dari denda hingga tilang. Karena itu segera lakukan uji emisi kendaraanmu sebelum terjaring operasi. Sebab dendanya lumayan, yakni Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
Karena itu segera uji emisi motor atau mobilmu. Oya, biaya uji emisi gak mahal kok. Di dealer mobil Honda misalnya, biaya uji emisi hanya Rp50 ribu untuk mobil yang secara rutin melakukan servis. Sementara mobil yang tak memiliki riwayat perawatan di bengkel resmi Honda, biaya uji emisinya Rp150 ribu.
Nah, berikut sebaran bengkel Honda yang melayani uji emisi mobil.