Berapa Denda Ganjil Genap? Ketahui Jumlah dan Aturannya

Ganjil genap di Jakarta sudah menjadi bagian penting dalam pengaturan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar. Aturan ini diterapkan pada jam-jam tertentu tiap hari kerja untuk mengurangi kemacetan. Polisi secara aktif menindak pelanggar dengan denda yang sudah diatur oleh undang-undang.
Perlu diketahui, jika aturan ini tidak dipatuhi pengendara bisa dikenai denda tilang. Sayangnya, belum banyak yang tahu berapa denda ganjil genap. Nah, untuk mengetahuinya simak penjelasan berikut ini.
Berapa denda ganjil genap?
Denda pelanggaran aturan ganjil genap di Jakarta maksimal sebesar Rp500 ribu. Aturan itu sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain denda, pelanggar juga dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 2 bulan. Sistem penindakan bisa dilakukan secara manual oleh polisi atau melalui tilang elektronik (ETLE).
Pembayaran denda tilang ganjil genap dapat dilakukan melalui bank dengan menunjukkan bukti surat tilang. Ada dua jenis sanksi tilang, yaitu slip biru (penyerahan STNK dan SIM serta membayar denda) dan slip merah (pengadilan jika pelanggar tidak mengakui kesalahan).
Cara membayar denda ganjil genap

Setelah mengetahui aturannya, kamu juga perlu paham cara membayar denda ganjil genap. Berikut pembahasannya secara detail.
Pembayaran langsung di lokasi penilangan
Pelanggar harus mendaftar nomor teleponnya di aplikasi e-Tilang Polri terlebih dahulu
Setelah terdaftar, sistem akan mengirimkan nomor tilang atau kode pembayaran (Briva) ke ponsel pelanggar
Denda dapat dibayar melalui teller bank (biasanya bank BRI), ATM, atau e-Banking dengan menggunakan nomor Briva tersebut
Setelah pembayaran, status tilang di aplikasi berubah menjadi lunas.
Pembayaran melalui situs resmi e-Tilang Kejaksaan
Kunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id/
Masukkan nomor register tilang yang tertera pada surat tilang
Sistem akan menampilkan besaran denda dan kode pembayaran
Pilih tanggal pembayaran dan lakukan pembayaran melalui berbagai metode seperti ATM, internet banking, mobile banking, atau minimarket yang bekerja sama
Simpan bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Pembayaran di minimarket
Setelah mendapatkan kode pembayaran dari sistem e-Tilang, datang ke minimarket yang menerima pembayaran denda tilang.
Berikan kode pembayaran ke kasir dan lakukan pembayaran.
Simpan bukti pembayaran yang diberikan kasir.
Perlu digarisbawahi, jika kamu tidak setuju dengan dendanya dapat mengajukan keberatan, ya. Prosesnya bisa dilakukan di pengadilan sesuai prosedur.
Cara cek denda ganjil genap online
Denda tilang ganjil genap ini bisa dicek secara daring, lho. Untuk mengetahui besarannya, kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut.
Cek lewat situs e-Tilang Kejaksaan
Kunjungi situs resmi e-Tilang Kejaksaan di https://tilang.kejaksaan.go.id/
Masukkan nomor register tilang yang tertera pada surat tilang
Sistem akan menampilkan detail pelanggaran, termasuk besaran denda yang harus dibayar, metode pengambilan barang bukti, dan kode pembayaran
Pastikan data nomor register dan nama pelanggar sudah benar sebelum melanjutkan.
Cek melalui website ETLE Nasional
Buka situs ETLE nasional pada https://etle-pmj.info untuk wilayah Polda Metro Jaya. Bisa juga https://etle.go.id untuk nasional
Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, nomor rangka, dan NIK sesuai STNK
Sistem akan menampilkan informasi pelanggaran, termasuk jenis pelanggaran ganjil genap dan jumlah dendanya jika ada
Gunakan aplikasi Polri Super App atau aplikasi e-Tilang Kejaksaan
Unduh aplikasi di Google Play Store atau App Store
Masukkan data kendaraan dan nomor berkas tilang
Aplikasi akan menampilkan rincian pelanggaran dan denda secara lengkap.
Cek melalui SMS atau notifikasi email
Kirim SMS dengan format "ETLE [nomor kendaraan]" ke nomor yang ditentukan oleh Polda setempat
Kamu akan menerima balasan berisi status pelanggaran dan denda jika ada.
Bagaimana jika denda ganjil genap tidak dibayar?

Jika kamu tidak membayar denda tilang ganjil genap tepat waktu, ada beberapa konsekuensi serius yang harus dihadapi. Pertama, kamu berisiko dikenakan pidana kurungan maksimal selama 2 bulan sesuai Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, kendaraan bisa kena pemblokiran STNK sementara sehingga tidak bisa diperpanjang pajaknya sampai denda lunas dibayar. Ketentuan ini bertujuan agar pelanggar taat membayar denda dan menghormati aturan lalu lintas.
Jika denda tidak dibayar, proses hukum bisa berlanjut ke pengadilan dengan risiko denda yang ditetapkan hakim lebih besar atau sanksi kurungan diterapkan. Kamu juga tidak dapat mengambil kembali STNK dan SIM yang disita sampai kewajiban denda terpenuhi.
Itulah jawaban berapa denda ganjil genap yang perlu dibayarkan jika melanggar aturan ini. Alih-alih membayar denda, lebih baik patuhi aturan lalu lintas yang berlaku, ya.