Duh! Mobil Tua Bakal Dilarang Masuk Jakarta

Pemerintah akan memberlakukan pembatasan usia kendaraan yang boleh beredar di Jakarta. Aturan ini menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Undang-undang tersebut antara lain memberikan kewenangan pada penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta untuk mengatur jumlah kendaraan. Sebab populasi kendaraan di Jakarta sudah membengkak, menyebabkan kemacetan panjang dan polusi.
1. Pasal yang mengatur pembatasan usia kendaraan

Pembatasan usia kendaan terdapat di dalam Pasal 24 ayat 2 huruf g UU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal tersebut berbunyi:
“Kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: g. pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.”
Namun peraturan ini masih membutuhkan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta untuk mengimplementasikannya.
2. DPDR usulkan pembatasan usia kendaraan

Pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta langsung disambut DPRD Jakarta dengan mengusulkan pembatasan usia kendaraan yang boleh beraktivitas di Jakarta.
Usulan ini antara lain disampaikan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail. Ia mengatakan pembatasan usia kendaraan sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta.
"Sebenarnya opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan," ujar Ismail dikutip dari laman DPRD DKI, Minggu 5 Mei 2024.
3. Bakal mengurangi pendapatan dari pajak

Ismail mengatakan kebijakan pembatasan usia kendaraan yang boleh beredar di Jakarta harus dipkirkan secara matang sebelum diimplementasikan. Sebab kebijakan ini akan berpengaru pada pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Padahal pajak kendaraan bermotor adalah salah satu penyumbang pendapatan daerah tertinggi. So, akankah pemerintah Jakarta berani membatasi usia kendaraan?