Tilang Elektronik Diberlakukan, Pemilik Kendaraan Wajib Setor Nomor HP

Nomor HP juga bisa untuk melacak pencurian kendaraan

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan mewajibkan pemilik kendaraan bermotor mencantumkan nomor telepon dan email saat membeli kendaraan atau saat balik nama berkas kendaraan. 

"Sekarang setiap kendaraan baru harus disertai nomor HP dan email," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf seperti dikutip dari Antara, Rabu (19/9). 

1. Bagian dari kebijakan tilang online

Tilang Elektronik Diberlakukan, Pemilik Kendaraan Wajib Setor Nomor HPpolri.go.id

Kewajiban menyertakan nomor telepon selular dan email bagi pengendara yang membeli mobil baru atau saat ganti nama kendaraan ini untuk memudahkan sistem tilang elektronik yang segera diberlakukan di Jakarta. 

Nomor telepon dan email pemilik kendaraan diperlukan untuk mengirimkan surat tilang jika yang bersangkutan melanggar aturan lalu lintas. 

Baca Juga: Tilang Elektronik Segera Diberlakukan, Ini Tiga Kelemahannya

2. Nomor telepon pengendara juga berguna untuk melacak pencurian mobil

Tilang Elektronik Diberlakukan, Pemilik Kendaraan Wajib Setor Nomor HPAntara FOTO/Hafidz Mubarak A

Selain untuk keperluan tilang elektronik, Yusuf melanjutkan, nomor telepon dan email pemilik kendaraan juga diperlukan untuk melacak kasus pencurian mobil atau kasus tindak pidana.  

Setidaknya, begitu terjadi kasus pencurian motor atau pidana, polisi bisa langsung menghubungi pemilik kendaraan tersebut. 

3. Tilang elektronik mulai berlaku Oktober

Tilang Elektronik Diberlakukan, Pemilik Kendaraan Wajib Setor Nomor HPIndrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Seperti diberitakan sebelumnya, tilang elektronik akan diberlakukan di Jalan MH Thamrin dan Sudirman Jakarta pada Oktober 2018. Untuk itu sejumlah kamera telah dipasang di ruas jalan tersebut. 

Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan terekam kamera, kemudian surat tilang dikirim ke nomor telepon selular atau email pemilik kendaraan.

Baca Juga: 4 Hal Tentang Tilang Elektronik yang Perlu Kamu Tahu

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya