Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jangan Lupa, Ganjil Genap DKI Jakarta Kembali Berlaku Pagi Ini

Jangan Lupa, Ganjil Genap DKI Jakarta Kembali Berlaku Pagi Ini
Ilustrasi rambu ganjil genap (IDN Times/Aryodamar)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Untuk mengurangi terjadinya kemacetan di beberapa titik di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap mulai Senin (4/9/2023) pagi.

Seperti biasa, aturan ini diterpakan dalam dua waktu. Yaitu pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, dan pada sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

  1. 1. Pelanggar akan ditilang

    Ilustrasi ganjil-genap (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
    Ilustrasi ganjil-genap (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

    Penerapan ganjil genap akan berlangsung selama lima hari, sampai Jumat (8/9/2023).

    Bagi pengguna kendaraan bermotor roda empat yang melanggar aturan ini, bisa dikenai sanksi berupa tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu.

  2. 2. Berlaku untuk kendaraan roda empat

    ilustrasi ganjil-genap (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi ganjil-genap (IDN Times/Aditya Pratama)

    Fyi, peraturan ganjil genap DKI Jakarta sampai saat ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat.

    Sesuai namanya, yang diperbolehkan lewat adalah kendaraan dengan pelat nomor belakang genap saat tanggal genap, dan sebaliknya.

  3. 3. Daftar ruas jalan yang terkena ganjil genap

    ilustrasi ganjil genap (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
    ilustrasi ganjil genap (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

    Berikut ini beberapa titik ruas jalan yang memberlakukan aturan ganjil genap:

    1. Jl MH Thamrin
    2. Jl Jenderal Sudirman
    3. Jl Sisingamangaraja
    4. Jl Panglima Polim
    5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
    6. Jl Tomang Raya
    7. Jl S Parman
    8. Jl Gatot Subroto
    9. Jl MT Haryono
    10. Jl HR Rasuna Said
    11. Jl DI Panjaitan
    12. Jl Ahmad Yani
    13. Jl Gunung Sahari
    14. Jl Pintu Besar Selatan
    15. Jl Gajah Mada
    16. Jl Hayam Wuruk
    17. Jl Majapahit
    18. Jl Medan merdeka Barat
    19. Jl Suryopranoto
    20. Jl Balikpapan
    21. Jl Kyai Caringin
    22. Jl Pramuka
    23. Jl Salemba Raya sisi Barat
    24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
    25. Jl Kramat Raya
    26. Jl Stasiun Senen.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More