Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jangan Lupa, Ganjil Genap DKI Jakarta Kembali Berlaku Pagi Ini

Ilustrasi rambu ganjil genap (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Untuk mengurangi terjadinya kemacetan di beberapa titik di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap mulai Senin (4/9/2023) pagi.

Seperti biasa, aturan ini diterpakan dalam dua waktu. Yaitu pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, dan pada sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

1. Pelanggar akan ditilang

Ilustrasi ganjil-genap (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Penerapan ganjil genap akan berlangsung selama lima hari, sampai Jumat (8/9/2023).

Bagi pengguna kendaraan bermotor roda empat yang melanggar aturan ini, bisa dikenai sanksi berupa tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berlaku untuk kendaraan roda empat

ilustrasi ganjil-genap (IDN Times/Aditya Pratama)

Fyi, peraturan ganjil genap DKI Jakarta sampai saat ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat.

Sesuai namanya, yang diperbolehkan lewat adalah kendaraan dengan pelat nomor belakang genap saat tanggal genap, dan sebaliknya.

3. Daftar ruas jalan yang terkena ganjil genap

ilustrasi ganjil genap (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Berikut ini beberapa titik ruas jalan yang memberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
6. Jl Tomang Raya
7. Jl S Parman
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono
10. Jl HR Rasuna Said
11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani
13. Jl Gunung Sahari
14. Jl Pintu Besar Selatan
15. Jl Gajah Mada
16. Jl Hayam Wuruk
17. Jl Majapahit
18. Jl Medan merdeka Barat
19. Jl Suryopranoto
20. Jl Balikpapan
21. Jl Kyai Caringin
22. Jl Pramuka
23. Jl Salemba Raya sisi Barat
24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jl Kramat Raya
26. Jl Stasiun Senen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us