Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi rambu ganjil genap (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Untuk mengurangi terjadinya kemacetan di beberapa titik di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap mulai Senin (4/9/2023) pagi.

Seperti biasa, aturan ini diterpakan dalam dua waktu. Yaitu pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, dan pada sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

1. Pelanggar akan ditilang

Ilustrasi ganjil-genap (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Penerapan ganjil genap akan berlangsung selama lima hari, sampai Jumat (8/9/2023).

Bagi pengguna kendaraan bermotor roda empat yang melanggar aturan ini, bisa dikenai sanksi berupa tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berlaku untuk kendaraan roda empat

Editorial Team

Tonton lebih seru di