Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jangan Lupa, Ganjil Genap DKI Jakarta Kembali Berlaku Pagi Ini

Ilustrasi rambu ganjil genap (IDN Times/Aryodamar)
Jakarta, IDN Times - Untuk mengurangi terjadinya kemacetan di beberapa titik di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap mulai Senin (4/9/2023) pagi.
Seperti biasa, aturan ini diterpakan dalam dua waktu. Yaitu pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, dan pada sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
1. Pelanggar akan ditilang
Ilustrasi ganjil-genap (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Penerapan ganjil genap akan berlangsung selama lima hari, sampai Jumat (8/9/2023).
Bagi pengguna kendaraan bermotor roda empat yang melanggar aturan ini, bisa dikenai sanksi berupa tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu.
2. Berlaku untuk kendaraan roda empat
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us