Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jenis Modifikasi Mobil yang Dilarang, Bisa Kena Denda hingga 24 Juta?

4 min read
Jenis Modifikasi Mobil yang Dilarang, Bisa Kena Denda hingga 24 Juta?
ilustrasi modifikasi mobil untuk touring (pexels.com/Tnarg)
  • Modifikasi dimensi, rangka, tinggi bodi ekstrem, serta penggantian mesin tanpa prosedur resmi dapat melanggar standar teknis dan membahayakan keselamatan.

  • Lampu strobo atau rotator tanpa izin, klakson tidak standar, dan knalpot terlalu bising dilarang karena mengganggu pengguna jalan serta ketertiban umum.

  • Perubahan warna wajib diperbarui di STNK dan BPKB; perubahan tipe tanpa uji resmi berisiko denda hingga Rp24 juta, penjara maksimal setahun, atau kendaraan disita.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Modifikasi mobil yang dilarang sering kali tidak disadari oleh para pecinta otomotif yang ingin membuat tunggangannya lebih keren atau bertenaga.

Memodifikasi kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, memang jadi cara populer buat ekspresi diri atau meningkatkan performa.

Tapi, gak semua perubahan itu legal, lho! Beberapa jenis modifikasi justru bisa melanggar standar teknis, mengganggu keselamatan, bahkan bikin kamu kena sanksi.

Yuk, simak daftarnya secara mendalam biar gak salah langkah!

  1. 1. Mengubah dimensi dan rangka

    Ilustrasi rangka dan struktur bodi mobil Toyota Century berwarna gelap dengan sorotan pada bagian rangka kendaraan.
    ilustrasi rangka mobil Century (global.toyota)

    Gak sedikit yang ingin mobilnya terlihat lebih gagah dengan diperlebar atau dipanjangkan.

    Tapi hati-hati, mengubah dimensi kendaraan atau memodifikasi rangka tanpa melalui uji tipe resmi itu termasuk pelanggaran berat.

    Secara teknis, memperlebar track width bisa mengacaukan geometri suspensi dan membuat mobil tidak stabil di kecepatan tinggi.

    Sementara memanjangkan sasis bisa mengurangi kekakuan struktur bodi. Perubahan ini sangat memengaruhi keseimbangan dan keselamatan berkendara.

  2. 2. Penggantian mesin tanpa prosedur legal

    ilustrasi mesin mobil (pexels.com/Daniel Andraski)
    ilustrasi mesin mobil (pexels.com/Daniel Andraski)

    Mau swap mesin biar lebih ngebut? Penggantian mesin dengan tipe atau kapasitas yang beda dari spek pabrikan gak boleh dilakukan sembarangan.

    Sebenarnya, engine swap itu boleh-boleh saja, asalkan kamu melaporkannya ke Samsat untuk mengubah data di STNK dan BPKB.

    Kalau dilakukan diam-diam tanpa prosedur legal dan pengujian teknis, itu jelas ilegal dan bisa bikin kamu kena tilang.

  3. 3. Mengubah ground clearance dan tinggi bodi secara ekstrem

    ilustrasi ground clearance pada mobil Porsche (unsplash.com/Demian Tejeda-Benitez)
    ilustrasi ground clearance pada mobil Porsche (unsplash.com/Demian Tejeda-Benitez)

    Banyak pecinta mobil yang suka menurunkan ground clearance biar mobil terlihat lebih sporty atau stance. Ada yang pakai air suspension, ada yang pakai coilover ekstrem sampai ban ngepres (stang seher).

    Tapi hati-hati, kalau ground clearance terlalu rendah sampai menyentuh aspal atau membahayakan pengendara lain, ini termasuk pelanggaran.

    Selain bisa merusak jalan, mobil dengan bodi terlalu rendah juga rawan menyenggol kendaraan lain, pejalan kaki, atau bahkan sulit melewati polisi tidur.

  4. 4. Penggunaan lampu strobo

    ilustrasi lampu mobil dimalam hari (pexels.com/Aayush Srivastava)
    ilustrasi lampu mobil dimalam hari (pexels.com/Aayush Srivastava)

    Pengen mobilnya terlihat seperti pejabat atau mobil dinas? Hindari penggunaan lampu strobo atau rotator, ya.

    Lampu ini sangat menyilaukan pengemudi lain di malam hari dan bisa memicu kecelakaan berantai.

    Penggunaan lampu ini tanpa izin resmi dari kepolisian adalah pelanggaran berat yang bisa bikin kamu berurusan dengan hukum.

  5. 5. Klakson tidak standar dan knalpot berisik

    ilustrasi knalpot mobil (pexels.com/Khunkorn Laowisit)
    ilustrasi knalpot mobil (pexels.com/Khunkorn Laowisit)

    Selain lampu, suara juga jadi sorotan. Klakson yang suaranya gak standar (seperti suara klakson truk atau sirine) dilarang karena bisa membuat kaget pengguna jalan lain.

    Begitu juga dengan knalpot brong dengan tingkat kebisingan berlebihan.

    Selain melanggar aturan, hal ini juga mencemari suara dan sangat mengganggu ketertiban serta kenyamanan umum.

  6. 6. Ganti warna bodi tanpa update dokumen

    Area pengecatan mobil dengan kendaraan yang sedang diproses, menggambarkan layanan perbaikan dan pewarnaan bodi.
    Ilustrasi tempat pengecatan mobil (unsplash.com/whereslugo)

    Mau ganti warna bodi biar makin kinclong? Secara teknis, kamu boleh-boleh aja melakukan ini.

    Tapi, jangan lupa bahwa kamu wajib lapor dan update data di STNK serta BPKB.

    Tujuannya biar warna kendaraan di jalan sesuai dengan catatan resmi di kepolisian. Kalau tidak, kamu bisa dianggap memalsukan identitas kendaraan.

  7. 7. Bisa terkena risiko hukum, denda 24 juta hingga penjara!

    ilustrasi tilang (pexels.com/Kindel Media)
    ilustrasi tilang (pexels.com/Kindel Media)

    Kalau nekat melakukan ubahan yang bikin kendaraan gak lagi memenuhi syarat teknis, bersiap-siap aja kena sanksi berat.

    Dilansir dari Samsat Digital dan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, mengubah tipe kendaraan tanpa uji tipe resmi bisa bikin kamu dipenjara paling lama satu tahun. Selain itu, kamu juga bisa kena denda administratif hingga Rp24 juta! Ngeri banget, kan?

    Belum lagi risiko kendaraan disita atau gagal lolos uji SKIR saat perpanjangan STNK.

    Sejatinya, modifikasi mobil yang dilarang itu ada batasannya. Modifikasi kendaraan sah-sah saja sebagai bentuk ekspresi dan penyesuaian kebutuhan pribadi.

    Kamu tetap bisa berkreasi dengan mengganti velg (dengan ukuran yang sama), upgrade shockbreaker yang wajar, atau menambah body kit yang tidak mengubah dimensi asli.

    Dengan paham mana yang boleh dan mana yang nggak, kamu bisa tetap menikmati tungganganmu dengan aman. Taat aturan bukan cuma buat hindari denda, tapi juga bentuk tanggung jawab kita bareng-bareng buat nyiptain lalu lintas yang tertib.

    Melihat daftar modifikasi mobil yang dilarang di atas, rasanya kita jadi lebih aware ya soal batasan antara gaya dan keselamatan.

    Menurutmu, modifikasi apa yang paling sering kamu temui di jalan raya tapi sebenarnya ilegal? Atau kamu punya pengalaman horor saat dicegat polisi karena urusan modifikasi?

    Yuk, tulis pengalaman dan pendapatmu di kolom komentar di bawah ini! Ayo kita berdiskusi dan saling berbagi tips.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More