Cara Mengurus SIM Hilang Dengan Mudah, Bisa Kamu Lakukan Sendiri!

Ikuti langkah berikut ini

Jakarta, IDN Times - Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dialami siapa pun. Namun, tak semua orang mengetahui cara mengurus SIM hilang.

Padahal, SIM menjadi syarat wajib bagi pengemudi kendaraan bermotor. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan," bunyi aturan tersebut.

Lalu, bagaimana cara mengurusnya? Berikut ini IDN Times akan kasih tahu kamu beberapa tips atau cara mengurus SIM hilang. Simak selengkapnya di bawah ini ya!

1. Bikin surat keterangan hilang ke kantor polisi terdekat

Cara Mengurus SIM Hilang Dengan Mudah, Bisa Kamu Lakukan Sendiri!IDN Times/Dwi Agustiar

Baca Juga: Tidak Perpanjang SIM Hingga 30 Juni? Siap-siap Buat SIM Baru

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengurus SIM hilang yakni mendatangi kantor polisi terdekat. Di sana, Anda perlu membuat surat keterangan kehilangan sebagai bukti pernah memiliki SIM.

Sebagai catatan, saat mengurus surat kehilangan, jangan lupa bawa fotokopi SIM atau menyebutkan nomor SIM. Hal ini untuk dituliskan dalam surat keterangan kehilangan.

2. Bawa dokumen ini ke Satpas SIM

Cara Mengurus SIM Hilang Dengan Mudah, Bisa Kamu Lakukan Sendiri!Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Langkah selanjutnya yakni mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat. Dokumen yang harus dibawa adalah KTP dan fotokopinya, fotokopi SIM lama (jika ada) serta surat kehilangan dari kantor polisi.

Selanjutnya, ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap. Formulir dan dokumen yang dibawa tersebut kemudian diserahkan kepada petugas SIM untuk diperiksa.

3. Pengambilan foto dan sidik jari untuk SIM baru

Cara Mengurus SIM Hilang Dengan Mudah, Bisa Kamu Lakukan Sendiri!Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Petugas kemudian akan meminta Anda untuk memverifikasi data SIM lama. Setelah semua beres, Anda akan diminta mengikuti proses pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.

Pada tahapan ini, petugas akan kembali memastikan kesesuaian data Anda. Seperti nama, alamat hingga tempat dan tanggal lahir.

Tahap akhir dari bagaimana cara mengurus SIM hilang ini ialah menunggu proses pencetakan. Petugas akan memberikan SIM baru kepada Anda setelah selesai dicetak.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Bantuan Rp900 Ribu per Bulan bagi Pemegang SIM A dan C

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Anto
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya