Pemerintah Malaysia resmi memperketat regulasi impor untuk kendaraan listrik murni (Completely Built-Up/CBU). Langkah ini secara signifikan mempersempit ruang gerak bagi produsen otomotif asal China, termasuk raksasa EV seperti BYD yang selama ini mendominasi pasar kendaraan energi baru di negara tersebut.
Berdasarkan laporan dari situs carnewschina.com, aturan baru yang mulai berlaku per 1 Juli 2026 ini menerapkan batasan ketat yang menyasar segmen harga dan spesifikasi teknis. Kendaraan listrik impor kini diwajibkan memenuhi nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) minimal sebesar 200.000 ringgit (sekitar 49.160 USD) serta memiliki daya motor tidak kurang dari 180kW. Kebijakan ini tentu memukul telak merek China yang selama ini mengandalkan efisiensi harga.
