Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
tesla.com

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan stimulus berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Diskon tersebut diberikan untuk mobil berkapasitas silinder dari 1.500 cc hingga 2.500 cc.

Kebijakan diskon pajak atas kendaraan bermotor tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-20/PMK.010/2021. Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan stimulus diskon pajak untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 yang memiliki local purchase paling sedikit 70 persen.

Selain itu, pemerintah merelaksasi persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60% dan menambah segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

1. Rincian kebijakan terkait diskon pajak PPnBM

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Pertama, kendaraan bermotor segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100 persen untuk April-Mei 2021 (melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021), 50 persen diskon PPnBM untuk masa Juni-Agustus dan 25 persen diskon PPnBM untuk masa September-Desember 2021.

Kedua, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc s.d 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April-Agustus 2021, kemudian 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September-Desember 2021.

Ketiga, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc. s.d 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April-Agustus 2021, kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September-Desember 2021.

2. Insentif PPnBM menggunakan skema DTP

Editorial Team

Tonton lebih seru di