Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan stimulus berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Diskon tersebut diberikan untuk mobil berkapasitas silinder dari 1.500 cc hingga 2.500 cc.
Kebijakan diskon pajak atas kendaraan bermotor tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-20/PMK.010/2021. Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan stimulus diskon pajak untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 yang memiliki local purchase paling sedikit 70 persen.
Selain itu, pemerintah merelaksasi persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60% dan menambah segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.