Penerapan pajak progresif sering kali menjadi beban finansial tersendiri bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan pribadi. Kebijakan ini dirancang untuk membatasi kepemilikan kendaraan berlebih atas nama individu dalam satu kartu keluarga.
Namun, aturan tarif progresif ini tidak berlaku bagi kendaraan yang terdaftar atas nama perseroan terbatas atau badan usaha. Terdapat alasan hukum serta pertimbangan ekonomi yang mendasari pengecualian tarif bagi kendaraan inventaris perusahaan ini.
