Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kenapa Truk Harus di Lajur Kiri? Ini Penjelasannya

ilustrasi truk berjalan di jalan tol (pexels.com/craigadderley)

Tak hanya di jalan tol, truk juga diwajibkan masuk ke lajur kiri saat mendekati area seperti gerbang tol. Kenapa truk harus di lajur kiri, ya? Ternyata, ada alasan penting di balik aturan ini.

Konon, aturan ini pun dibuat untuk mendukung keselamatan dan kelancaraan lalu lintas. Berikut uraian jawabannya yang menarik diketahui. 

Kenapa truk harus di lajur kiri?

ilustrasi truk di lajur kiri (pexels.com/mikebird)

Jika dibandingkan dengan mobil kecil berpenumpang, kecepatan truk yang melaju di jalan raya umumnya lebih rendah. Nah, alasan itulah yang membuat truk diarahkan untuk menggunakan lajur kiri. Apalagi lajur ini memang disediakan untuk kendaraan dengan kecepatan lebih lambat. 

Untuk itu, kendaraan lain yang ingin melaju lebih cepat bisa mendahului dari lajur kanan dengan aman dan menjaga arus lalu lintas tetap lancar. Selain itu, truk yang membawa muatan berat atau cairan lebih stabil di lajur kiri karena tidak perlu sering berpindah jalur.

Kebijakan ini juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang mewajibkan truk dan bus berada di lajur kiri, kecuali untuk mendahului. Lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi sehingga truk tidak boleh berlama-lama di jalur tersebut.

Apa yang terjadi jika truk berjalan di lajur kanan?

ilustrasi truk berjalan di lajur kanan jalan tol (pexels.com/uhgo)

Kalau truk tetap nekat berjalan di lajur kanan, risiko kecelakaan akan meningkat secara signifikan. Truk bermuatan berat dengan stabilitas rendah bisa mudah oleng atau terguling saat melaju cepat, apalagi jika membawa muatan cair.

Akibatnya, potensi tabrakan beruntun menjadi lebih tinggi dan membahayakan keselamatan banyak pengguna jalan. Selain itu, truk di lajur kanan memperlambat kendaraan cepat yang seharusnya bebas melaju. Sayangnya, hal itu berpotensi meningkatkan kemacetan.

Nah, dari sisi hukum, penggunaan lajur kanan oleh truk jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lajur kanan hanya boleh digunakan untuk mendahului atau untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, bukan untuk truk yang melaju lambat. 

Jawaban kenapa truk harus di lajur kiri salah satunya agar tidak menghalangi kendaraan kecil yang melintas. Menempatkan truk di lajur kiri bukan hanya soal aturan, tapi juga langkah penting demi keselamatan semua pengguna jalan, lho. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Zaki Narayan Satria
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us