Jakarta, IDN Times - Salah satu bagian sepeda motor atau mobil yang sering mendapat sentuhan modifikasi adalah lampu. Misalnya mengganti lampu sein menjadi warna selain kuning, atau bahkan mengganti lampu rem yang awalnya merah menjadi putih atau lainnya.
Mengutip beberapa sumber, ternyata modifikasi seperti itu tidak diperbolehkan, lho. Sebab, pemerintah sudah mengeluarkan aturan mengenai warna lampu kendaraan dalam Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2012 Pasal 23. Nah, biar gak ditilang polisi, berikut aturan main mengganti lampu kendaraan.