Jakarta, IDN Times - Salah satu bagian sepeda motor atau mobil yang sering terkena sentuhan modifikasi adalah lampu. Misalnya mengganti lampu sein menjadi warna selain kuning, atau bahkan mengganti lampu rem yang awalnya merah menjadi putih atau lainnya.
Mengutip beberapa sumber, ternyata modifikasi seperti itu tidak diperbolehkan. Pemerintah sudah mengeluarkan aturan mengenai warna lampu kendaraan dalam Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2012 Pasal 23.