Membeli kendaraan bekas bisa menjadi pilihan yang cerdas dan ekonomis, namun ada risiko yang harus diperhatikan, salah satunya adalah membeli kendaraan bodong atau kendaraan tanpa dokumen lengkap seperti STNK dan BPKB. Masalah ini sering kali muncul, terutama bagi mereka yang ingin membeli motor atau mobil dengan harga lebih murah.
Lalu, apakah membeli kendaraan bodong dapat dikategorikan sebagai penadah atau tidak? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita pelajari lebih lanjut mengenai dampak hukum dan risiko yang terkait dengan membeli kendaraan tanpa dokumen yang sah.