Pajak mobil Lamborghini di Indonesia terdiri dari dua jenis pajak, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Besaran BBNKB biasanya adalah 10 persen dari harga kendaraan, sedangkan PKB biasanya sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.
Namun, besaran pajak mobil Lamborghini dapat berbeda-beda tergantung pada model dan tahun produksinya. Besaran pajak mobil Lamborghini lainnya juga dapat bervariasi tergantung pada model dan tahun produksinya. Nah, daripada penasaran simak list pajak mobil lamborghini