Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perpres 79/2023 Dorong Investasi dan Produksi Kendaraan Listrik

AEML bahas Perpres Nomor 79 Tahun 2023
AEML bahas Perpres Nomor 79 Tahun 2023 (Istimewa)
Intinya sih...
  • Perpres 79/2023 pecah hambatan pasar dan dorong pertumbuhan BEVSejak diterapkan, penjualan BEV roda empat tumbuh rata-rata 147 persen per tahun, dengan jumlah varian yang tersedia melonjak dari 16 model menjadi 138 model.
  • Lonjakan investasi perkuat kepercayaan industriInvestasi kendaraan listrik roda empat meningkat hingga 147 persen dengan total nilai mencapai Rp36,1 triliun. Saat ini, sudah ada 14 perusahaan yang berproduksi di Indonesia.
  • Fokus bergeser ke manufaktur lokal dan insentif non-fiskalPemerintah akan fokus pada pendalaman manufaktur nasional dengan target TKDN minimal 40 persen. Akselerasi adopsi kend
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 dinilai berhasil menjadi pengungkit utama percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Kebijakan ini tidak hanya memecah hambatan struktural pasar, namun juga mendorong lonjakan investasi serta memperluas pilihan kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) bagi masyarakat.

Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) bersama pemerintah sepakat, capaian tersebut menjadi fondasi kuat untuk melangkah ke fase berikutnya, yaitu penguatan manufaktur dalam negeri dan peralihan menuju insentif non-fiskal yang berkelanjutan.

1. Perpres 79/2023 pecah hambatan pasar dan dorong pertumbuhan BEV

ilustrasi mobil listrik
ilustrasi mobil listrik (pexels.com/Rathaphon Nanthapreecha)

Sejak diterapkan, Perpres 79/2023 dirancang sebagai instrumen strategis untuk memutus siklus hambatan struktural pasar kendaraan listrik, yang sebelumnya ditandai oleh skala pasar kecil, keterbatasan pilihan produk, serta keraguan produsen untuk berinvestasi di Indonesia.

Dalam periode 2023–2025, penjualan BEV roda empat di Indonesia tumbuh rata-rata 147 persen per tahun, sementara jumlah varian yang tersedia melonjak dari 16 model menjadi 138 model.

Elektrifikasi kendaraan pun diposisikan sebagai bagian dari strategi jangka panjang ketahanan energi nasional.

“Perpres 79/2023 dirancang untuk memecah hambatan struktural tersebut. Elektrifikasi bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga bagian dari strategi kemandirian energi,” ujar Deputi Bidang Infrastruktur Dasar Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rachmat Kaimuddin, Jumat (30/1/2026).

2. Lonjakan investasi perkuat kepercayaan industri

ilustrasi mobil listrik yang diisi daya
ilustrasi mobil listrik yang diisi daya (unsplash.com/Ernest Ojeh)

Keberhasilan kebijakan ini juga tercermin dari realisasi investasi sektor kendaraan listrik. Sepanjang 2023–2025, investasi kendaraan listrik roda empat tercatat meningkat hingga 147 persen dengan total nilai mencapai Rp36,1 triliun.

Pemerintah menegaskan bahwa insentif impor yang diberikan dalam kerangka Perpres 79/2023 tidak bersifat longgar, melainkan disertai komitmen investasi jangka panjang.

“Kita tidak serta-merta hanya membebaskan impor CBU masuk ke Indonesia, tapi secara jangka panjang pelaku usaha harus berkontribusi terhadap realisasi investasi,” kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Roro Reni Fitriani.

Saat ini, tercatat sudah ada 14 perusahaan yang berproduksi di Indonesia dengan kapasitas nasional sekitar 410 ribu unit per tahun. Capaian tersebut menegaskan bahwa insentif yang diterapkan mampu menarik investasi manufaktur, bukan sekadar meningkatkan impor kendaraan listrik.

3. Fokus bergeser ke manufaktur lokal dan insentif non-fiskal

QUIZ BBM
ilustrasi mobil listrik (unsplash.com/CHUTTERSNAP)

Memasuki 2026, arah kebijakan pemerintah akan difokuskan pada pendalaman manufaktur nasional dengan target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Industri baterai diproyeksikan menjadi tulang punggung rantai pasok sekaligus penentu daya saing kendaraan listrik buatan dalam negeri.

Seiring berakhirnya insentif impor pada akhir 2025, akselerasi adopsi kendaraan listrik akan dilanjutkan melalui insentif non-fiskal dan preferensi tarif.

“AEML ingin berkolaborasi lebih erat dengan regulator untuk mendorong insentif non-fiskal agar masyarakat makin tergerak beralih menggunakan BEV tanpa harus selalu membebani keuangan negara,” kata Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in Automotive

See More

Perpres 79/2023 Dorong Investasi dan Produksi Kendaraan Listrik

02 Feb 2026, 22:49 WIBAutomotive