ilustrasi SIM (image by Gemini)
Pengendara yang memiliki SIM tetapi tidak membawanya tetap dapat dikenai penindakan. Kondisi ini berbeda dengan orang yang mengemudi tanpa pernah memiliki SIM. Jadi, status pelanggarannya dapat berbeda, tetapi keduanya sama-sama memiliki konsekuensi hukum.
Karena itu, membawa SIM ketika berkendara menjadi hal sederhana yang tidak sebaiknya disepelekan. Apalagi pemeriksaan lalu lintas dapat dilakukan kapan saja ketika petugas menjalankan tugas di jalan. Jika SIM tertinggal di rumah, pengendara tetap berpotensi menghadapi masalah ketika harus menunjukkan dokumen tersebut.
Besaran denda dan ketentuan penindakan mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku. Pengendara juga perlu memperhatikan jenis kendaraan yang digunakan karena SIM harus sesuai dengan golongan kendaraan. Jadi, bukan hanya memastikan SIM masih aktif, tetapi juga memastikan dokumen tersebut tersedia dan sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.