4 Cara Urus Surat Tilang Biru dan Panduan Lengkapnya

Gak harus ikut sidang, lho

Jakarta, IDN Times - Jika terindentifikasi melakukan pelanggaran di jalan raya, kamu akan kena tilang dan diberi surat tilang. Namun, pernahkah kamu memerhatikan warna surat tilang yang diberikan? Mengingat terdapat dua jenis warna surat tilang yang punya arti ketentuan berbeda. Surat tilang tersebut berwarna merah dan biru.

Surat tirang merah mengharuskanmu harus mengikuti persidangan. Sementara dengan warna surat tilang biru, kamu tidak harus datang ke tempat sidang. Lantas, bagaimana cara urus surat tilang biru? Berikut informasi lengkapnya!   

Surat tilang biru tidak perlu mengikuti persidangan

4 Cara Urus Surat Tilang Biru dan Panduan Lengkapnyailustrasi surat tilang biru (facebook.com/Biro Jasa Stnk Cimahi Bandung Dan Sekitarnya)

Ketidakwajiban pelanggar lalu lintas dengan surat tilang biru mengikuti persidangan diatur pada undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalanan. Yap, persidangan hanya untuk pelanggar dengan surat tilang merah. 

Walau begitu, pelanggar lalu lintas dengan surat tilang biru masih ada kemungkinan untuk datang ke kejaksaan atau pengadilan setempat. Ini lantaran kamu harus mengambil STNK atau SIM yang ditahan pihak berwajib. Namun, sebelum itu, pastikan sudah menyelesaikan pembayaran dendanya, bisa via transfer ataupun di pengadilan.

Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Beda Kota, Mudah Ternyata

Cara urus surat tilang biru 2023

4 Cara Urus Surat Tilang Biru dan Panduan Lengkapnyailustrasi SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Kebanyakan orang masih bingung dengan cara urus surat tilang biru. Padahal, masalah ini bisa diselesaikan dalam sehari saja, lho! Berikut langkah-langkahnya.

1. Pergi ke Kejaksaan Negeri

Periksa dan datanglah ke Kejaksaan Negeri sesuai tanggal yang tertera pada surat tilang biru. Sebetulnya, kamu bisa saja datang setelah hari yang ditentukan, tapi dengan catatan tidak senggang lama dari tanggal yang tertera agar STNK dan SIM bisa diambil. 

Bila gak pengin mengantre terlalu panjang dan cenderung lama, sebaiknya hindari datang di hari Jumat. Selain itu, gunakan pakaian yang rapi dan sopan untuk masuk ke Kejaksaan Negeri. Sebab, jika tidak, ada kemungkinan dilarang masuk.

2. Berikan surat tilang biru pada loket

Setelah masuk, segeralah menuju loket, dan masukkan surat tilang birumu pada keranjang yang tersedia pada loket. Tunggulah hingga petugas memanggil namamu, lalu segera lakukan pembayarannya, bisa secara langsung maupun transfer.

3. Lunasi denda tilang

Ketika namamu dipanggil, petugas akan menjelaskan pelanggaran dan besaran biaya tilang. Tentu, biaya tilang ini berbeda pada tiap pelanggaran yang dilakukan. 

4. Bawa kembali STNK dan SIM

Bila pelunasan denda tilang sudah dilakukan, selanjutnya kamu boleh membawa kembali STNK dan SIM. Selesai, deh.

Sekarang sudah jelas, kan, cara urus surat tilang biru? Langkah-langkahnya simpel sehingga jangan malas mengurusnya, ya. Akan tetapi, lebih baik patuhi dan laksanakan peraturan di jalan supaya tidak kena tilang. Untuk info automotif lainnya, silakan cek IDN Times, ya! 

Baca Juga: Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah, Wajib Tahu!

Topik:

  • Putri Intan Nur Fauziah
  • Lea Lyliana
  • Fahreza Murnanda

Berita Terkini Lainnya