Pajak Mobil Rubicon dan Jeep Wrangler Lainnya, Fantastis!

Pajaknya saja bisa buat beli Avanza baru

Jakarta, IDN Times - Kasus penganiayaan tersangka Mario Dandy Satrio terhadap korban bernama David ini tengah ramai diperbincangkan. Terlebih, anak pejabat aselon III DPJ  ini diketahui kerap memamerkan mobil Rubicon miliknya. Nah, yang bikin ramai lagi, mobil mahal keluaran lawas tersebut ternyata telat bayar pajak. 

Pajak mobil Rubicon tersebut kabarnya cukup fantastis. Lebih lanjut mengenai bahasan pajak mobil Rubicon maupun Jeep Wrangler secara umum bisa kamu ketahui pada ulasan berikut. Simak hingga tuntas, ya!

Penetapan pajak kendaraan

Pajak Mobil Rubicon dan Jeep Wrangler Lainnya, Fantastis!Penampakan mobil Rubicon yang disita polisi (Twitter.com/@LenteraBangsa)

Mengenai pembayaran pajak kendaraan, Pemerintah Indonesia sudah menetapkan batas bawah dan batas atas, sesuai Undang Undang yang berlaku dalam Nomor 28 Tahun 2009. Buat info lengkapnya, telaah poin berikut.

  1. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, pemerintah menetapkan tarif terendah 1 persen dan tertingi 2 persen.
  2. Untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, pemerintah  menetapkan tarif progresif atau penambahan terendah sebesar 2 persen dan tertinggi 10 persen.

Baca Juga: Daftar Harga Mobil Jeep Terbaru, Rubicon Mulai Rp1,7 Miliar

Pajak mobil Rubicon

Pajak Mobil Rubicon dan Jeep Wrangler Lainnya, Fantastis!Ilustrasi Rubicon korban pencurian modus pecah kaca mobil (IDN Times/Istimewa)

Mobil Rubicon merupakan bagian dari Jeep Wrangler. Nah, mengingat mobil ini termasuk dalam SUV kelas atas, bisa jadi pajaknya pun besar. Berikut uraian lengkapnya:

  • Biaya Pajak Jeep Wrangler Unlimited Sport 4x4, Rp110,77 juta
  • Biaya Pajak Jeep Wrangler Unlimited Sahara 4x4, Rp124,09 juta
  • Biaya Pajak Jeep Wrangler Unlimited Rubicon 4x4, Rp132,49 juta
  • Biaya Pajak Jeep Wrangler Sport 2-Door, Rp187,69 juta
  • Biaya Pajak Jeep Wrangler Sport 4-Door, Rp200,89 juta
  • Biaya Pajak Jeep Wrangler Sahara 4-Door, Rp214,09 juta
  • Biaya Pajak Jeep Wrangler Rubicon 2-Door, Rp214,09 juta

Simulasi pajak mobil Rubicon

Pajak Mobil Rubicon dan Jeep Wrangler Lainnya, Fantastis!ilustrasi jeep (commons.wikimedia.org)

Bila kamu mempunyai mobil Rubicon dan merupakan pembelian pertama, maka perlu membayar pajaknya sekitar 2 persen. Pajak mobil untuk pertama kali yang perlu dibayar bisa dengan menjumlahkan beberapa komponen.

Beberapa hal yang perlu dijumlahkan antara lain biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu, perlu juga membayar biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Adapun simulasi hitungannya adalah sebagai berikut.

Pajak mobil Rubicon pembelian pertama

BBN KB + PKB +SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK

  • BBN KB: 10 persen harga jual mobil (Rp190 juta)
  • PKB: 2 persen nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) (Rp38 juta)
  • SWDKLLJ: Rp143 ribu
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100 ribu
  • Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp50 ribu + Rp200 ribu
  • Total: Rp228,49 juta, inilah total pajak Rubicon yang perlu dibayar saat membeli pertama

Sementara, untuk pajak berikutnya, beberapa komponen berikut yang harus dibayarkan:

  • SWDKLLJ: Rp143 ribu
  • PKB: 2 persen nilai jual mobil
  • Biaya administrasi: Rp50 ribu
  • Total: Rp32,49 juta

Nah, itulah bahasan seputar pajak mobil Rubicon maupun Jeep Wrangler lainnya. Bagaimana, cukup fantastis, bukan? Ini pun sesuai dengan spesifikasi dan fitur yang diusung. Selain Rubicon, yuk temukan ulasan automotif lainnya di IDN Times. Jangan lupa dicek!

Baca Juga: Mobil Rubicon: Spesifikasi, Fitur, dan Harga Terbaru 2023

Topik:

  • Putri Intan Nur Fauziah
  • Lea Lyliana

Berita Terkini Lainnya