Peraturan Modifikasi Mobil Terbaru, Wajib Ditaati!

Jika melanggar ada sanksinya, lho

Jakarta, IDN Times - Kebanyakan orang menganggap modifikasi mobil adalah tindakan ilegal. Padahal tidak sepenuhnya benar. Menurut Aipda R. Iskandar, Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, memodifikasi kendaraan roda dua maupun empat diperbolehkan asal sesuai aturan yang tertera pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 2.

Selain itu, hal terkait modifikasi pun didukung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Di luar ketentuan itu mobil dianggap melanggar hukum dan berpotensi mendapat sanksi. Lantas bagaimana peraturan modifikasi mobil terbaru yang sesuai instruksi pemerintah? Ini penjelasan lengkapnya.

Dasar hukum modifikasi mobil terbaru

Peraturan Modifikasi Mobil Terbaru, Wajib Ditaati!ilustrasi mesin mobil (unsplash.com/Hosea Georgeson)

Seperti yang sudah diterangkan, salah dua dasar hukum modifikasi mobil terbaru adalah Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 2 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. 

Menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi syarat teknis akan dikenakan sanksi. Adapun teknis dan syarat yang dimaksud meliputi modifikasi pada kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, hingga alat pemantul cahaya. Selain itu, termasuk pula alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2. Adapun sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Dari sana kamu tahu, pengguna mobil wajib menyematkan beberapa komponen di mobil sebelum berkendara, seperti yang dimaksud pada Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2. Jika tidak memenuhi persyaratannya, kamu akan berpotensi dibui 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu, yang tertera pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 277 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 Ayat 2.

Aturan tersebut lantas diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, modifikasi kendaraan bermotor ialah perubahan spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut. Dengan kata lain, kamu bisa memodifikasi mobil dengan tidak mengubah hal-hal sesuai ketentuan tersebut.

Baca Juga: 5 Tren Modifikasi Motor Ini Justru Berbahaya

Peraturan modifikasi mobil terbaru

Peraturan Modifikasi Mobil Terbaru, Wajib Ditaati!ilustrasi laki-laki menyetir mobil (unsplash.com/Alexis AMZ DA CRUZ)

Untuk melakukan modifikasi mobil tanpa melanggar peraturan, kamu harus mengikuti instruksi yang ada. Adapun ketentuannya sesuai aturan negara adalah sebagai berikut.

1. Dilarang melewati ambang kebisingan oleh knalpot

Seperti yang tersemat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009, kendaraan roda empat atau empat berkapasitas sembilan penumpang untuk kategori M1, mempunyai ambang batas kebising sampai 80 dB pada pengetasan pertama. Sementara, pada pengetesan kedua 77 dB. Diluar aturan tersebut, mobil berhak ditilang. 

2. Tidak mengganti warna mobil

Peraturan modifikasi mobil terbaru yang juga perlu diperhatikan adalah tidak mengganti warna mobil. Jadi, biarkan warnanya sesuai yang tertera pada STNK dan BPKB. Apabila memang diperlukan, silakan ganti warna mobil dengan catatan melakukan penyesuaian pada STNK dan BPKB. Sebab, jika tidak, petugas akan kesulitan mengidentifikasi mobil.

3. Tidak mengganti mesin

Modifikasi mobil yang dilarang lainnya adalah mengubah dimensi mobil dan mesin sehingga berbeda dari keluaran pabrik yang juga tertera pada STNK. Mengingat, di komponen tersebut ada nomor rangka dan nomor mesin. Hal ini berhubungan pada identifikasi kendaraan. Jika terlanjur, silakan urus kesesuaiannya di Samsat supaya nantinya mobilmu tidak dianggap mobil curian lantaran sulit diindentifikasi.

4. Dilarang mengganti lampu

Terdapat peraturan sistem lampu dan alat pemantul cahaya pada Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012. Menurut ketentuan di dalamnya, lampu depan harus  berwarna putih atau kuning muda, lampu belakang warna merah. Sementara, lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip. Di luar ketentuan tersebut, baiknya jangan dirubah karena membahayakan pengendara lain.

5. Dilarang mengganti klakson

Setiap mobil dilengkapi klakson untuk dapat memberikan informasi pada pengendara lain. Bunyi klakson standar merupakan yang direkomendasikan pemerintah. Makanya, hindari ganti klakson utamanya yang bunyinya bida mengganggu konsentrasi pengendara lain

Secara garis besar, itulah peraturan modifikasi mobil terbaru yang diimbau untuk tidak dilakukan. Namun, masih ada beberapa hal terkait modifikasi mobil yang diperbolehkan, antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Memasang stiker yang tidak permanen
  2. Memasang body kit yang tidak mengubah dimensi mobil
  3. Mengganti pelek 
  4. Mengganti kaca film dengan level kegelapan tertentu
  5. Mengganti spion dengan catatan bisa digunakan dan tidak mengganggu pengendara lain.

Oke, jadi itulah peraturan modifikasi mobil terbaru sesuai UU dan Peraturan Pemerintah yang wajib diketahui. Ingat, modifikasi mobil boleh-boleh saja asalkan tetap sesuai peraturan dan tidak berlebihan. 

Untuk informasi seputar automotif lainnya silakan cek IDN Times, ya. Ada cara modifikasi hingga merawat kendaraan.

Baca Juga: Peraturan Modifikasi Motor Terbaru yang Diperbolehkan

Topik:

  • Putri Intan Nur Fauziah
  • Lea Lyliana
  • Bayu Nur Seto

Berita Terkini Lainnya